SUMSELHEADLINE.COM, PALAMEBNAG — Setelah menghabiskan waktu berbulan-bulan, akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan Arya Lesmana, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Palembang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika membenarkan bahwa adanya tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. “Benar tiga sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Menurut salah satu kuasa hukum korban, Sigit Muhaimin, SH, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan tiga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, OR, AA, dan NN.\ Dia berharap kasus ini tidak berhenti sampai di titik ini, apalagi sudah mendapat atensi sejumlah elemen dan masyarakat luas.
“Kami yakin tidak hanya ada tiga orang,” ujarnya. Dia mengatakan ketiga tersangka tersebut belum ditahan.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Arya Putra Lesmana (19) dianiaya saat diksar. Dia Oktober 2022 lalu resmi melapor polisi. Dia mengaku sempat diasingkan dan dianiaya oleh 20 orang secara bergantian selama 15 jam.
“Dianaiya dari pukul 13.00 itu, sampai pukul 03.00 besoknya. Dianaiya secara bergantian oleh sekitar 20 orang,” kata kuasa hukum Arya, Sigit saat itu. (Gih)
Editor : ferly