SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sarjono dan Budi Wibowo, warga Lampung harus berurusan dengan pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, setelah anggota unit 2 Subdit 2 melakukan penangkapan ketika tersangka membeli narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram di Palembang.
Penangkapan terhadap keduanya berasal dari informasi yang masuk ke Ditres Narkoba Polda Sumsel, bahwa keduanya sering melakukan aktifitas jual beli narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga keduanya dicokok saat sedang berada di lobby Hotel Amaris, Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan, 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Palembanh.
Wakapolda Sumsel Brigjen M Zulkarnain didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Nugroho dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dalam keterangan persnya mengatakan, narkoba tersebut berasal dari Malaysia.
“Rencananya narkoba ini akan diedarkan di Aceh, Jambi, Lampung dan Palembang. Saat ditangkap dan digeledah anggota kita, barang bukti berupa sabu tersebut disimpan tersangka dalam tas yang dibawanya,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Zulkarnain juga mengungkapkan pihaknya akan bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan ini lebih luas lagi. “Ini salah satu ungkap kasus yang luar biasa dari sekian banyak kasus yang pernah ditangani Ditres Narkoba Polda Sumsel. Selain juga menunjukkan kalau masih banyak pengedar narkoba di Sumsel.” Imbuhnya.
Sabu 20 kilo yang gagal beredar ini, lanjut Zulkarnain, mampu merusak 120 ribu warga Sumsel. “Namun akhirnya itu digagalkan setelah penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan anggota kita,” katanya.
Zulkarnain berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di Sumsel untuk menjaga generasi muda penerus bangsa tidak terpengaruh dengan narkoba. “Akan terus kita kawal, karena hal ini memang harus diberantas,” pungkasnya. (Ela)
Editor : rustam