Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Miliki 177 Kg Sabu, Dua Warga Banyuasin Tetap Divonis Mati

SUMSELHEADLINE.COM, PANGKALANBALAI — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dua terpidana mati kasus narkoba di Banyuasin. Denganm ditolaknya kasasi itu, maka keduanya tetap mendapat hukuman mati.

Kedua terpidana, Pamwsangi, warga Desa Gulirang Muara Sugihan Kabupaten Banyuasinm dan Syahrir alias Musa, warga Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Keduanya terliabat kasus  kepemilikan sabu 177 kilogram. Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidum Hendra Febianto mengatakan,  vonis mati untuk kedua terdakwa ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin.

Tulisan lainnya :   45 Ribu Pekerja Rentan di Muba Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Dari kasasi yang dilakukan keduanya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Dengan putusan yang dikeluarkan MA, vonis mati yang dijatuhka kepada keduanya inkrah,” katanya, Kamis (5/1/2023).

Berkas Pamesangi dan Musa merupakan dari BNN Pusat, setelah tertangkap di Kampung Jekik Desa Gulirang Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Sabtu (23/1/2021) lalu. Keduanya ditangkap setelah memiliki narkotika jenis sabu seberat 177 kg. (gih)

Editor : edi

Check Also

Jajaran Kecamatan Sanga Desa dan Lurah Ngulak melihat langsung longsor di bantaran Sungai Musi Ngulak, yang mengancam setidaknya sembilan rumah, Rabu (11/6/2025). Foto: Kominfo Muba.

Sembilan Rumah di Ngulak Terdampak Longsor

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU —  Bencana tanah longsor yang terjadi tiba-tiba di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *