SUMSELHEADLINE.COM, PANGKALANBALAI — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dua terpidana mati kasus narkoba di Banyuasin. Denganm ditolaknya kasasi itu, maka keduanya tetap mendapat hukuman mati.
Kedua terpidana, Pamwsangi, warga Desa Gulirang Muara Sugihan Kabupaten Banyuasinm dan Syahrir alias Musa, warga Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Keduanya terliabat kasus kepemilikan sabu 177 kilogram. Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidum Hendra Febianto mengatakan, vonis mati untuk kedua terdakwa ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin.
“Dari kasasi yang dilakukan keduanya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Dengan putusan yang dikeluarkan MA, vonis mati yang dijatuhka kepada keduanya inkrah,” katanya, Kamis (5/1/2023).
Berkas Pamesangi dan Musa merupakan dari BNN Pusat, setelah tertangkap di Kampung Jekik Desa Gulirang Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Sabtu (23/1/2021) lalu. Keduanya ditangkap setelah memiliki narkotika jenis sabu seberat 177 kg. (gih)
Editor : edi