SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Walau sudah beberapa kali masuk penjara, Indra Irawan (35) terus melakukan tindak pidana. Warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu mencuri gulungan kabel di bengkel las milik Bambang Apriyanto.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan penganiayaan.
“Bahkan tersangka kita tangkap setelah aksi pencuriannya di bengkel terekam kamera CCTV,” ujar Robi pada wartawan, Sabtu (31/12/2022). Robi mengungkapkan tersangka ditangkap Tim Macan di tempat persembunyiannya di daerah Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Aaksi pencurian dilakukan pelaku di bengkel korban. Ketika dicek hasil rekaman CCTV terlihat dalam tersangka melakukan aksi pencurian pukul 02.00 WIB. Dalam kamera CCTV satu ada orang yang tidak dikenal masuk ke dalam perkarangan bengkel korban dengan cara melewati pagar pembatas. Kemudian orang tidak dikenal itu mencuri satu gulungan kabel tembaga di bengkel korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta
Hasil, analisis rekaman kamera CCTV dan penyelidikan, diketahui jika pelaku pencurian kabel tembaga yang terekam pelakunya Indra Irawan. Tim Macan Linggau bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Barang hasil curian dibawa Sungai Kelingi, lalu dibakar untuk menghilangkan karet penutup pelindung kabel. Lalu tembaga dibawa dan dimasukkan ke dalam karung. (rya)
Editor : edi