SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak sekolah dasar (SD) dan SMP baik negeri maupun swasta, diminta untuk tidak melayani pegawai/pejabat Disdik yang datang ke sekolah, bila yang bersangkutan tidak disertai surat tugas dari Kelapa Dinas Pendidikan. Hal itu guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran nomor : 420/3893/DISDIK/2022 tanggal 22 November 2022, yang ditujukan kepada Kepsek SD dan SMP s- Kota Palembang.
Surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Palembang, Ansori, yang berisi sejumlah penegasan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Dalam surat tersebut menekankan agar Kepsek menggunakan dana BOS dan Kas RKAS yang sudah ditetapkan sekolah.
Selanjutnya, tidak melakukan pemotongan dana sertifikasi guru, tidak melayani pegawai Disdik Palembang yang datang ke sekolah tanpa surat tugas dari Kadisdik. Kepsek diminta melaporkan setiap kegiatan yang tidak terduga ke Disdik Palembang, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat tanpa pungutan. Lalu tidak melakukan gratifikasi/memberi sesuatu kepada tim BOS verifikasi.
“Jika Kepsek melanggar ketentuan yang sudah kita tetapkan, maka siap-siap menerima sanksi,” kata Ansori, Sabtu (30/12).
Susai arahan dari Walikota Palembang dan Sekda, dunia pendidikan harus menjadi corong perbaikan di semua lini. Karenanya dimulai dari tenaga pendidik dan Kepsek untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum. (gih)
Editor : edi