Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Disebut Ilegal Managemen Tambang Batubara di Muratara Somasi GMPN

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Managemen perusahaan tambang batubara, PT Triaryani segera melayangkan somasi kepada pengurus Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN). Kuasa Hukum PT Triaryani, Gabriel H Fuady menegaskan, somasi terkait pernyataan kuasa hukum GMPN, Abdul Aziz di beberapa media dan medsos yang menyatakan aktivitas PT Triaryani ilegal.

Untuk itu pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kepada GMPN untuk meminta maaf kepada PT Triaryani. “Kami meminta saudara Abdul Aziz dan rekan-rekan GMPN meminta maaf kepada PT Triaryani dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak somasi ini diterima,” kata Gabriel saat konferensi pers di We Hotel Lubuklinggau, Sabtu (31/12/2022).

Tulisan lainnya :   Kasus Jembatan Ambruk, SAR Temukan Empat Korban

Permintaan maaf itu harus dilakukan secara terbuka dan melalui media cetak maupun media sosial. Dikarenakan pernyataan dan laporan di Polda Sumsel tersebut telah merugikan Pihak PT Triaryani.  Apabila GMPN tidak menyampaikan permohonan maaf, selaku Kuasa Hukum PT Triaryani akan menempuh jalur hukum.

Menurut Gabriel, PT Triaryani adalah perusahaan yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan keputusan Bupati Musi Rawas Utara, dengan nomor 540/220/KPTS/DPE-LH/2014 tanggal 23 Mei 2014. PT Triaryani memiliki izin lingkungan sesuai keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 04/KPTS/MRU/2016 tanggal 29 Januari 2019.

Tulisan lainnya :   Diterjang Banjir, Tujuh Jembatan di Mura Putus

Menurutnya, PT Triaryani memiliki dokumen rencana pasca tambang yang sudah mendapatkan pengesahan sesuai surat dari Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor 540/0469/DESDM/IV-1/2018 tanggal 28 Februari 2018. Secara rutin menempatkan dana rencana pasca tambang sesuai nominal dan waktu yang sudah ditetapkan sesuai surat tersebut diatas pada bank milik pemerintah.

Dikatakan, PT Triaryani sebagai pemegang IUP Operasi Produksi berkewajiban menyampaikan Dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Belanja tahunan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari pemerintah (Kementerian ESDM) sebagai acuan kerja penambangan dan penjualan batubara perusahaan. (rya)

Editor : rustam

 

Check Also

Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Pemkba Muba, Drs. H. Thabrani Rizki melihat menghadiri launching makan bergizi gratis di SDN I Babat, Senin (17/2/2025). Foto: Kominfo Muba.

Launching Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Babat Toman

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmennya mendukung program strategis nasional. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *