SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –Satu lagi pelaku perusakan besi siku tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT PLN persero di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ditangkap anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pelakunya adalah Louis Hernandes (23), warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Dia ditangkap di rumah temannya di kota Pangkal Pinang, Bangka.
Di hadapan penyidik, Nandes mengaku bersama temannya sengaja memotong besi siku tiang tower SUTT, lantaran sakit hati kepada pihak pengelola tower yang tidak membayar gajinya selama enam bulan.
“Saat itu Vincen datang ke rumah saya katanya ada lokak. Rupanya mengajak untuk memotong besi tiang tower agar gaji kami dibayar. Kami bertiga pun datang ke tempat tiang tower lalu memotong besi siku dengan gergaji besi,”kata Nandes kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Dikatakan Nandes, saat itu dirinya memotong besi siku tower sebanyak empat batang, diikuti oleh Vincen. Sedangkan Robin berjaga jaga mengawasi situasi. Besi siku tower yang berhasil dipotong oleh tiga pelaku tidak dijual melainkan dibuang.
“Besinya tidak kami jual, melainkan kami buang ke rawa rawa dan ada yang kami buang dijalanan. Tidak ada niat lain kecuali untuk merusak saja karena gajinya kami tidak dibayar selama enam bulan menjaga tiang tower,” jelasnya.
Diakui Nandes dirinya sangat menyadari apa yang mereka lakukan bisa menyebabkan aliran listrik di Sumsel terancam pada apabila tiang tower yang mereka potong ambruk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika membenarkan anggotanya kembali menangkap satu DPO pelaku perusakan tiang tower listrik milik PT. PLN terjadi di Gunung Megang Muara Enim.
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Louis Hernandes alias Nandes saat ini ketiga pelaku semuanya sudah tertangkap.
“Ketiga pelaku melakukan aksi perusakan besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara dipotong dengan gergaji besi. Akibat itu, PLN merugi hingg 4 Juta. Ketiga pelaku kami jerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana,”katanya. (ela)
Editor ; rustam