SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memberikan diskon tiga tahun penjara untuk Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel. Majelis hakim tinggi itu mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun penjara, dari vonis sebelumnya 12 tahun hakim tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Putusan itu atas dakwaan jaksa dalam kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Dikonfirmasi wartawan, juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, MH mengatakan pada Rabu (7/9/2022) sore pihaknya telah menerima salinan putusan banding tersebut.
“Isinya mengabulkan permohonan banding, serta memperbaiki putusan PN Palembang,” ujar katanya, Rabu (8/9/2022).
Dalam salinan amar putusan hakim PT Palembang itu, disebutkan terdakwa Alex Noerdin terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair,” kata Sahlan.
Majelis hakim PT juga memberikan keringanan hukuman untuk terdakwa lsinnya, Mudai Madang, Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh.
Muddai Madang mendapat pengurangan menjadi 11 tahun penjara, dari vonis sebelumnya 12 tahun.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang dinyatakan para terdakws terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.