SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Polisi menggerebek sebuah gudang yang memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar palsu.
Gudang tersebut persisnya berada di Dusun I, Desa Karangwaru, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
Dari TKP, tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Babat Toman mengamankan lima orang pada Sabtu, 21 Oktober 2023 pukul 16.30 WIB lalu.
Lima orang yang diamankan itu yakni Zikar alias Ikung (41), Alpian alias Ian (37), Syukur (35), Doni Wijaya (21), semuanya warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan dan Riyon Sawino (20) warga Desa Pagar Kecamatan Sungai Keruh.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH MH mengatakan, modus pelaku memalsukan solar tersebut yakni dengan mencampurkan minyak hitam ke tangki dengan cairan asam sulfat.
“Lalu pelaku mengaduk atau menggiling menggunakan mesin hingga membuatnya menyerupai BBM jenis solar,” kata Dedi.
Lalu, lanjut Dedi, minyak tadi dimasukkan ke tangki besi dan kemudian dicampur lagi dengan zat kimia cair hingga menyerupai solar.“Setelah itu, minyak solar palsu ini dipindahkan ke tangki penampungan,” terangnya.
Barang bukti yang disita yakni 6 jeriken berwarna putih ukuran 20 liter yang berisi asam sulfat. Lalu, 7 jeriken berwarna biru ukuran 20 liter yang berisi bahan kimia pemutih.
Selain itu, ikut disita 1 mesin pengaduk merk Robin, 2 mesin pengaduk merk Honda, 5 tangki berukuran 1.000 liter yang digunakan untuk meniru atau mengolah minyak, 6 tangki berukuran 1.000 liter yang berisi minyak solar palsu.
Disita juga sebanyak 6 tangki berukuran 1.000 liter yang digunakan sebagai tempat penampungan cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, 1 tangki terbuat dari besi berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton, lalu 3 alat pengaduk baling-baling berbentuk kipas.
Juga diamankan pula 2 masker full face 5N11 NIOSH N95, 1 tabung untuk mengukur zat kimia, 2 tabung untuk mengukur SG minyak solar, dan satu buah corong kecil berwarna merah.
Hasil pemeriksaan awal, para pelaku yang diamankan mengaku kalau mereka hanya pekerja saja di gudang tersebut dan menerima upah Rp150 ribu per hari,” tambah dia.
Praktik pemalsuan solar ini sudah berjalan selama satu bulan terakhir.“Masing-masing pelaku sudah menerima upah sebesar Rp3 juta dari kepala gudang Nubi,” sambung Dedi lagi.
Hingga saat ini petugas sudah mengantongi nama pemilik gudang yaitu Medi yang merupakan warga Desa Rantau Panjang.
Dedi menyebut, para pelaku akan diterapkan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Ela)
Editor : Ferly