SUMSRLHEADLINE.COM, PALEMBANG–Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex divonis enam tahun penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Selasa (5/7/2022) .
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Kabupaten Muba.
“Mengadili, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan vonis enam tahun penjara, karena terbukti melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama,” kata majelis.
Terdakwa juga didenda Rp 250 juta subsider lima bulan dan uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Atas vonis tersebut Dodi menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,” kata pria yang pernah dua periode terpilih anggota DPR RI.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dodi Reza dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa juga sebelumnya menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar tersebut, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, terdakwa selaku bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.