Memprihatinkan, Wabup PALI Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Tak Berkategori

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Baru satu tahun lebih menjabatm Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel, IT diamankan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (3/6/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, sang Wabup pun ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan pemerasan terkait proyek yang dikerjakan di wilayah Kabupaten PALI.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, SH, MH mengatakan, selain IT, penyidik juga menetapkan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta, terkait proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten PALI,” ujar Kajati.

Dalam penjelasannya, Kajati mengatakan perkara tersebut bermula dari adanya proyek yang akan dilaksanakan oleh pihak swasta dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. Dalam prosesnya, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana proyek sebagai syarat atau imbalan agar pekerjaan tersebut dapat berjalan.

Dari hasil penyidikan sementara, IT memperoleh bagian uang yang nilainya mencapai Rp 1 miliar. Berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan penyidik, pihak pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp 872,5 juta yang diberikan secara bertahap.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui beberapa mekanisme, termasuk uang tunai sebesar Rp 437 juta kepada tersangka AK, ASN pada Bapenda Sumsel. Selebihnya ditranfer secara bertahap kepada tersangka IT melalui rekening pribadi ajudan berinisial J.

Temuan itu menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan kedua pihak sebagai tersangka.

Kejati Sumsel memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat ataupun menikmati aliran dana dari dugaan pemerasan tersebut. (rya)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *