Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Kode Etik Internal

Kode Etik Internal Perusahaan Pers

 

  1. Saat menjalankan tugas, wartawan, karyawan, dan staf perusahaan Media Onlinecom dilenggkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
  1. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan SumselHeadline.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi tim redaksi dari SumselHeadline.com melalui surat elektronik ke: redaksi sandessumsel@gmail.com
  2. Wartawan SumselHeadline.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi dari SumselHeadline.com
  4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh SumselHeadline.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  5. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: sandessumsel@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  6. PT SANDES SUMSEL MEDIA (produk SumselHeadline.com) dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.