SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Anggota timsus (tim khusus) Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran narkoba jenis baru yakni Yaba, yang peredarannya telah diketahui sejak 2019 silam di Indonesia.
Pil jenis Yaba ini pertama kali juga beredar di wilayah Sumsel terutama di Palembang.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda.Turut diamankan barang bukti 6.853 butir pil jenis Yaba.
Untuk tersangka Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58), keduanya warga Palembang ditangkap di Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya, Indra Lesmana (40), warga Palembang yang diringkus di jalan Silaberanti, lorong Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Untuk tersangka Indra terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas. Selain itu juga diamankan sabu-sabu seberat 685,19 gram dan 200 butir pil ekstasi yang recananya akan diedarkan di Palembang.
“Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK saat rilis ungkap kasus, Rabu (30/11/2022).
Rachmad juga mengatakan, Yaba termasuk narkotika golongan satu namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu.
“Harga Yaba ini juga sangatlah menggiurkan, dibeli dari pemasok di Pekan Baru satu butir seharga Rp 650 ribu lalu dijual kembali dengan harga antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per-butirnya,” ujarnya.
Ditambahkan Rachmad, Yaba tergolong Amphetamine dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan eofuria berlebihan atau dapat menciptakan rasa senang berlebihan.
“Pil jenis Yaba ini menyerang sentral syarat pusat, makanya efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu,” pungkasnya. (Ela)
Editor ; Ferly