SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kgs Mashun, SH melalui JPU pengganti Prita Sari, SH bacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Romadoni, yang terjerat perkara penimbunan minyak solar subsidi di dalam rumah menggunakan banker sebanyak 150 liter. Terpidana ditangkap saat antre menggunakan barcode subsidi menggunakan truk modifikasi.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU di hadapan majelis hakim Efiyanto SH MH, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/6/2024).
Atas perbuatannya terdakwa Romadoni dinyatakan bersalah melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang PP pengganti UU No 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja, dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.
“Menyatakan terdakwa Romadoni bersalah melakukan penimbunan minyak solar subsidi. Menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan pidana tambahan, denda Rp 23 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan diketahui, terdakwa Romadoni bertemu Hendri (DPO) di Desa Betung, Banyuasin, Terdakwa ditawari Hendri untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali.
Atas perintah Hendri (DPO) terdakwa Romadoni mencari truk sewaan Mitsubishi BG 8178 UT warna kuning, terdakwa juga membeli tedmon perak warna putih yang dipakai untuk menampung solar, terdakwa juga menunjukan gudang dibawah rumah terdakwa berkapasitas 1000 liter.
Terdakwa pun membeli solar di sejumlah SPBU, dari SPBU Kebun Sayur Palembang, SPBU Asrama Haji Lama, dan SPBU Tanjung Siapi – Api dimasukan ke dalam tedmon warna putih petak yang berada di gudang bawah rumah terdakwa. Mengggunakan pompa sedot merek Shimizu.
Pada Kamis (22/2/24) pagi terdakwa mengisi solar subsidi sebanyak 100 liter dari SPBU Kebun Sayur Palembang. Sorenya terdakwa membeli lagi 50 liter solar di SPBU Asrama Haji Lama Talang Betutu, selanjutnya terdakwa Romadoni dibekuk anggota Dit Polairud Polda Sumsel. (Ela)
Editor: Ferly