Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK RI) Sumsel, saat mendatangi Polda Sumsel, Senin (27/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK RI) Sumsel, saat mendatangi Polda Sumsel, Senin (27/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

GRPK Pertanyakan Kelanjutan Penyidikan ke Polda Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK RI) Sumsel, mendatangi Polda Sumsel.

Kedatangan GRPK RI Sumsel yang dipimpin ketuanya Saryono Umar, untuk mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan pengrusakan terhadap barang dan pengerjaan proyek bendungan Air Pangi di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat senilai Rp 1,9 miliar, yang sebelumnya sudah dilaporkannya ke Polres Lahat di tahun 2021 silam.

Mereka diterima oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kabag Wasidik, AKBP Munaspin dan KBO Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rispy. Menurut Saryono yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Lahat, perihal laporan kasus dugaan pengrusakan barang itu telah dilaporkan ke Polres Lahat dan sudah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lahat di tahun 2021 silam.

Dan dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka yang sayangnya hingga saat ini masih berkeliaran bebas. “Informasi yang kami dapatkan keenam orang tersangka ini bisa bebas karena dijaminkan oleh oknum Kades berinisial Al. Atas dasar itulah selaku pelapor dalam kasus ini saya mempertanyakan sekaligus menyayangkan hal ini,” ungkap Saryono, Senin (27/5/2024).

Di sini juga, Saryono mensinyalir ada kepentingan dari oknum penyidik dan intervensi dari oknum kades hingga akhirnya keenam tersangka itu dibiarkan bebas sampai saat ini.

Tulisan lainnya :   Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Massa

Untuk itu, menurut Saryono dirinya juga bakal melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polres Lahat yang menangani perkara ini ke Bid Propam Polda Sumsel.

“Yang kami laporkan ke Propam terkait mekanisme penyidikan dan surat pemanggilan terhadap keenam tersangka. Dari informasi yang kami terima pemanggilan itu tak pernah dipenuhi oleh keenam tersangka,” urainya.

Menanggapi permintaan ini, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Munaspin SE mengapresiasi atas audiesn dari GRPK RI Sumsel ini.

“Kami telah menerima aduan dan keluhan terkait permasalahan tersebut yang pada 3 Januari 2024 silam Ditreskrimum Polda Sumsel juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya ditetapkanlah enam tersangka, dan tengah dalam proses penyidikan,” ungkap Munaspin.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga angkat bicara mengenai penangguhan penahanan terhadap 6 tersangka diduga telah melakukan perusakan proyek Air Pangi Di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Melalui Kasi Humas Polres Lahat Iptu Suginto didampingi Kasusbsi Penmas Aiptu Lispono SH mengatakan kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkannya ke Polres Lahat di tahun 2021.

“Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan SOP yang berlaku. Bahkan, Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Setelah dilaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada Januari 2024,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Diputus Pacar, ATM Sebar Video Asusila

Untuk sementara keenam tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ada surat permohonan dari pihak tersangka dan jaminan dari forum Kades setempat kepada pihak kepolisian.

Dimana sesuai dengan KUHAP bahwa upaya penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik dengan pertimbangan objektif dan subjektif dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun.

“Sehingga polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini berdasarkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan kepada pihak kepolisian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dari penyidik,” paparnya.

Yakni antara lain, tersangka kooperatif atau tidak melarikan diri, tersangka juga tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan pidana.

“Untuk kasusnya tetap lanjut. Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa dan berkas perkara sudah diperiksa oleh JPU namun berdasarkan pemeriksaan JPU masih ada kekurangan dan sekarang penyidik sedang memenuhi kekurangan tersebut sesuai petunjuk JPU,” jelasnya.

Setelah penyidik melengkapi berkas akan dikirim kembali ke JPU. “Mudah-mudahan berkas dinyatakan lengkap oleh JPU dan segera disidangkan di pengadilan,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *