“Ya (dilarang mudik). Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat,” ujarnya Sekda Nasrun Umsr saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Daerah di Aula Bina Praja, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, semua pihak harus memaknai surat edaran gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat.
Larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel. Untuk itu, Pemprov Sumsel pun akan melaksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Sebetulnya makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang sakit, melahirkan, keluarga meninggal di kampung, perjalanan dinas dan distribusi logistik itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip, satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri,” jelasnya.
Nantinya pemeriksaan tes cepat berbasis antigen akan disediakan di sejumlah lokasi penyekatan mulai H-7 sampai H+7 Idulfitri atau mulai 6-17 Mei 2021.
Rapid test antigen terus akan diberikan kepada pihak yang mendapatkan pengecualian untuk melakukan perjalanan keluar masuk saat menjelang dan setelah hari raya.
“Tetap diberikan dengan melalui proses antigen pengecualian yang boleh melakukan perjalanan,” ujar Nasrun.
Sebelumnya Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menegaskan masyarakat Sumsel tetap boleh melakukan perjalanan pulang ke kampung asal selama libur lebaran.
“Saya tidak mau bicara soal mudik, tapi bila masyarakat ingin pulang ke dusun (kampung) selama di dalam Sumsel, silakan,” ujarnya. (SH)
Dia mencontohkan, misalnya masyarakat ingin melakukan mudik lokal dari daerah di Ogan Ilir dan Ogan Komering Timur.