SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Setelah mendapar kritikan dan desakan dari Mendagri, agar para kepala daerah di Sumsel, lebih memperketat protokol kesehatan, dengan pembatasan skala ikro, akhirnya Walikota Palembang, Harnojoyo mengeluarkan kebijakan larangan sholat Idul Fitri, 1 Syawal mendatang di masjid-masjid.
Mengingat seluruh wilayah kecamatan di Palembang didominasi zona merah. Dari total kasus sebaran Covid-19 yang sudah mencapai 10.487 ini, tersisa kasus aktif terkonfirmasi yang masih cukup tinggi sebanyak 904.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan yang diambil berdasarkan surat edaran dari Mendagri dan Kementerian Agama. Maka, wilayah zona merah dilarang untuk sholat ied, tidak boleh mudik lebaran dan taraweh hanya kapasitas 50 persen.
“Shalat id seluruh masjid di Palembang dilarang, tidak bisa dilakukan pembatasan, pasti membludak,” katanya usai melakukan video conference dengan Kemendagri, Senin (3/5/2021).
Harnojoyo menegaskan ada tim gabungan yang akan memperketat protokol kesehatan, termasuk di pusat-pusat perbelanjaan.
“Sanksi tetap berlaku sesuai dengan Perwali 27/2020. Penurunan zona Covid tidak bisa terlaksana jika masyarakat sendiri tidak patuh, tidak bisa hanya pemerintah saja,” ujarnya.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Deni Apriansyah mengatakan, sesuai dengan surat edaran 4/2021 bahwa wilayah dengan zona merah dan orange dimanta tidak dilaksanakan sholat Idul Fitri di masjid, hanya dibolehkan di rumah masing-masing.
“Ada 1200 masjid yang akan diberikan surat edaran resmi berdasarkan edaran dari Kementerian Agama,” katanya. (SH)