SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Berawal dari ditolaknya kasasi yang diajukan oleh Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) ke Mahkamah Agung RI dan pencabutan SP3 yang dikeluarkan hingga gagalnya mediasi, membuat RSMP digugat sebesar Rp 5,1 miliar.
Kasus gugatan RSMP ini berawal penggugat dua mantan tenaga kesehatan (Nakes) IGD RSMP melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Gugatan itu diajukan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) pihak RS Muhammadiyah dan menuntut RSMP untuk membayar kerugian senilai Rp 5,1 miliar.
Dalam sidang mediasi yang digelar Rabu (24/5/2023), penggugat dihadiri langsung dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati sebagai pemohon gugatan. Sementara dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Sidang mediasi dipimpin oleh hakim tunggal mediasi Romi Sinatra SH MH, belum menemui kesepakatan antar kedua belah pihak.
Diwawancarai usai sidang, Daud Dahlan SH, kuasa hukum pemohon gugatan mengakui mediasi pertama dengan pihak tergugat belum ada titik temu.
Dikatakannya, hakim mediator pada prinsipnya menginginkan adanya jalan tengah dalam upaya perdamaian dengan pihak RS Muhammadiyah Palembang selaku tergugat.
Diterangkan Daud, dirinya sebagai kuasa hukum tetap pada gugatan yang diajukan.
Meski begitu, lanjut Daud, pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila nanti tergugat menginginkan perdamaian, dengan catatan kesepakatan apa yang akan diberikan kepada kliennya selaku penggugat.
Kronologi gugatan ini bermula pada bulan Mei 2020 silam saat itu 29 nakes RS Muhammadiyah Palembang terpapar dengan pasien dan dinyatakan positif Covid-19.
“Namun tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya isolasi mandiri,” kata Daud Dahlan.
Kemudian tujuh hari setelah PCR hasilnya 28 nakes positif, 5 nakes adalah nakes IGD RS Muhammadiyah Palembang, termasuk diantaranya dr Puri Sulistyowati.
Saat itu, dr Puri Sulistyowati yang bertugas jaga, menutup IGD karena terpapar dengan nakes IGD. Selanjutnya pada pertengahan Juni 2020 Direktur RS Muhammadiyah Palembang justru mengeluarkan SP3 terhadap dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati.
Atas SP3 tersebut, melalui tim kuasa hukumnya dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati pada September 2020 hingga Maret 2021, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang.
Lalu, pada 16 Maret 2021 majelis hakim PHI menyatakan SP3 yang dikeluarkan RS Muhammadiyah Palembang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Serta memerintahkan Direktur RS Muhammadiyah Palembang mencabut dan membatalkan SP3 tersebut,” ujar Daud membacakan putusan atas gugatan PHI tersebut.
Hingga akhirnya, pihak tergugat RS Muhammadiyah Palembang mengajukan upaya hukum kasasi pada tingkat MA RI, dengan putusan menolak kasasi yang diajukan oleh tergugat RS Muhammadiyah Palembang.
Kemudian, direktur RS Muhammadiyah Palembang melaksanakan eksekusi putusan kasasi dengan mengeluarkan surat pencabutan dan pembatalan SP3 untuk dua penggugat.
Atas dasar itulah, lanjut Daud, pihak penggugat kemudian kembali melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Palembang.
Terpisah, Gustrian SH kuasa hukum RS Muhammadiyah Palembang mengatakan dirinya sangat menyayangkan angka Rp 5,1 miliar menjadi pertimbangan penggugat kepada RSMP untuk menemui kata sepakat dalam mediasi.
“Sehingga, apabila yang menjadi haknya itu tertuang dalam akta perdamaian, dari kami selaku kuasa hukum tergugat akan mengarahkan untuk putusan tersebut diatasi,” katanya.
Dikatakannya, proses mediasi ini masih akan berlanjut pekan depan dengan berusaha menghadirkan langsung prinsipal dalam hal ini Direktur RS Muhammadiyah Palembang dan dari Badan Pelaksana Harian. (Ela)
Editor : Ferly