SUMSELHEADLINE.COM PALEMBANG –-Menanggapi sumpah pocong yang dilakukan tersangka Anton namun akhirnya ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan kalau pihaknya mempersilahkan tersangka untuk membela diri dengan melakukan tindakan bersumpah dengan menggunakan kostum pocong.
Namun, ujar Anwar, penyidik tetap tak bergeming dan berkeyakinan kuat dengan menetapkan Rian sebagai tersangka dan mengamankan untuk kemudian dilakukan penahanan.
“Saya tegaskan jika sumpah pocong tidak akan mempengaruhi jalannya penegakan hukum. Saat ini kami telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan berkasnya telah P-21 sehingga tersangka bersama barang bukti harus kamu serahkan kepada jaksa yang menangani proses selanjutnya,” ujarnya.
Anwar menyebut, menetapkan Anton sebagai tersangka adalah hal yang tepat meski sebelumnya Anton tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Tentunya dalam menetapkan seorang sebagai tersangka penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang artinya tidak akan secara serampangan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.
Anwar mengatakan pihaknya menghargai setiap adat atau keyakinan apapun yang menjadi corak budaya masyarakat diantaranya dengan melakukan sumpah pocong.
“Namun sumpah pocong atau sejenisnya itu hubungan antara manusia dengan tuhan,” imbuhnya.
Anton menegaskan kalau dirinya tidak ingin hal yang dilakukan tersangka Anton nantinya akan menjadi polemik bahkan diikuti oleh para pelaku kejahatan lainnya.” Nanti akan banyak sumpah-sumpah lainnya, padahal yang bersangkutan bersalah,” pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum Rian Antoni, Jhon Fredy SH mengatakan kalau dirinya telah melayangkan surat permohonan meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel.
“Selain kepada Kapolda Sumsel, surat tersebut kami tembuskan ke Presiden, Ketua DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung dan institusi lainnya,” bebernya.
Menurut Jhon, dalam kasus ini penyidik Polda Sumsel telah melakukan kesalahan dengan menetapkan klienya sebagai tersangka.
“Kepada penyidik kami minta agar digelar perkara ulang atas status klien saya sebagai tersangka dan selama setahun belakangan sejajar perkara ini klien saya menanggung beban moral atas fitnah ini,” katanya. (Ela)
Editor : Edi