SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Tidak terima terhadap PT BCR, yang diduga memalsukan dokumen milik para pedagang di Pasar 16 Ilir dan tanpa sepengetahuan dan seizin korban menyerobot tanah milik korban, para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang membuat laporan polisi.
Korban di antaranya Farida, Eli Neti dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Mulyadi, SH, MH melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (30/4/2024).
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan atau Penyerobotan Pasal 263 dan atau Pasal 385 KUHP.
Aksi terlapor diketahui terjadi di Jalan Pasar 16, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Selasa (3/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB yang lalu. “Hari ini kita membuat laporan Pasal 263 dan Pasal 385, yang dilakukan oleh terlapor pihak PT dan peristiwa kejadian di Pasar 16 Ilir,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi menerangkan, bahwa terlapor melakukan pembangunan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan tidak ada izin dan mengganggu aktifitas para pedagang serta ada yang dirusak.
“Seng atas sudah dibuka, jadi waktu hujan cucuran air hujan langsung turun ke tempat pedagang, sehingga disini juga kita masukkan undang-undang bangunan gedung. Oleh karena itu, kita meminta pihak terlapor perusahaan membuka pagar seng karena para pedagang hendak berjualan,” harapnya.
Menurut Mulyadi, sebelumnya pihaknya tidak mengetahui jika terlapor tidak mempunyai izin dan baru mengetahui setelah anggota dewan turun ke lokasi pada saat itu. Lalu ketika itu setiap pemerintah daerah dipanggil pejabat yang berwenang dan mereka bilang tidak ada izin.
“Kami duga itu bukan kecolongan akan tetapi ada unsur sengaja. Kami juga berharap kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara detail, karena ini sudah mengakibatkan banyak para pedagang yang sudah dirugikan. Kami minta pihak Kepolisian supaya tegas menindak laporan ini,” tutupnya. (Ela)
Editor: Ferly