Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Barisan mobil feeder LRT yang para sopirnya belum gajian, Jumat (13/10/2023). Foto : Sumselheadline/Pitria
Barisan mobil feeder LRT yang para sopirnya belum gajian, Jumat (13/10/2023). Foto : Sumselheadline/Pitria

Balai LRT Janji Bayar Gaji Sopir Angkot Feeder9

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (BPKARSS) atau Balai LRT memohon maaf atas kegaduhan lantaran belum membayarkan gaji sopir angkot Feeder.

BPKARSS atau Balai LRT mengklaim hal tersebut lantaran pihak operasional angkot Feeder yakni PT Transportasi Global Mandiri (TGM) lambat menyerahkan tagihan.

Kepala BPKARSS Rode Paulus mengatakan, pihaknya sudah sejak lama siap untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada PT TGM. Pembayaran tersebut angkanya harus sesuai dengan hasil review dari BPKP Provinsi Sumsel.

Tulisan lainnya :   Ada Perubahan Rencana, Tol Lubuklinggau-Bengkulu tak Lagi Prioritas

“Rode Paulus mengatakan, tagihan dari PT. TGM tersebut baru diterima 11 Oktober 2023,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi kendalanya adalah hasil review BPKP Provinsi Sumsel tidak diterima nilainya oleh PT TGM.

“Sehingga mereka merasa bahwa kami tidak menepati janji pembayaran,” katanya.

Ride mengatakan, pihaknya memastikan bahwa angkot Feeder LRT ini akan terus beroperasi, dan berkolaborasi dengan Teman Bus untuk penumpang LRT.

“Tagihannya telah kami terima untuk selanjutnya kami proses pembayaran tersebut kepada PT TGM,” katanya.

Seperti diketahui, BPKARSS bertanggungjawab atas pendanaan untuk operasional di lima rute, yakni Asrama Haji – Talang Betutu, Polresta Palembang – Perumahan OPI, DJKA – Tegal Binangun, RSUD Fatimah – Sukawinatan dan Stadion Kamboja – Bukit Siguntang. (Nda)

Tulisan lainnya :   Dukcapil Buka Perekaman e-KTP Pemula Hingga Minggu

Editor : Edi

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *