Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan tim penyidik Kejati Sumsel. Foto: Sumselheadline/Ela.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan tim penyidik Kejati Sumsel. Foto: Sumselheadline/Ela.

Terkait Kasus Pajak, Direktur PT Rizki Diperiksa Polisi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satu persatu pihak perusahaan swasta dipanggil dan diperiksa tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk mendalami materi penyidikan kasus korupsi Pajak Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membeberkan satu nama diperiksa penyidik Kejati Sumsel berkaitan penyidikan kasus korupsi Pajak Palembang.

“Update terbaru penyidikan kasus korupsi Pajak, terkonfirmasi hadir diperiksa penyidik Kejati Sumsel berinisial N,” kata Kasi Penkum dikonfirmasi Rabu (20/12/2023).

Dijelaskannya, N merupakan Direktur perusahaan swasta PT Rizky Jaya Utama, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan sebagai wajib pajak.

Dikatakan Vanny, dalam penyidikan perkara kasus Pajak ini akan terus dilakukan guna untuk menguatkan alat bukti dalam perkara ini.

Selain menguatkan alat bukti, lanjut Vanny tim juga masih mendalami materi penyidikan perkara.”Sekaligus merampungkan berkas penyidikan perkara untuk tiga tersangka,” ungkapnya.

Tulisan lainnya :   Herman Deru Kuasai Top of Mind Cagub Sumsel

Vanny mengaku akan diinformasikan lebih lanjut, apabila nanti ada perkembangan dalam penyidikan yang ditangani pihak Kejati Sumsel saat ini.

Sebagaimana diketahui, Tiga orang tersangka korupsi pajak mirip kasus Gayus Tambunan tersebut diketahui bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Akibat perbuatan para tersangka, jaksa Kejati Sumsel disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau lebih subsider disankakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tulisan lainnya :   5000 Titik Lampu Jalan di Palembang Perlu Diperbaiki

Hingga kini, para tersangka untuk sementara dilakukan penahanan 2 diantaranya di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, sementara satu tersangka lainnya di Lapas Perempuan Palembang.Sebelumnya tercatat, sudah puluhan nama yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Adapun saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang dan Prabumulih, lalu pihak perbankan seperti dari pihak Bank BCA dan Bank Mandiri, serta dari perusahan minyak swasta hingga milik negara seperti PT Pertamina.

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam rangkaian penyidikan perkara ini beberapa waktu lalu telah melakukan giat penggeledahan disejumlah titik lokasi.Terutama dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan beberapa dokumen berkas terkait penyidikan di Kantor KPP Pratama Ilir Timur Palembang. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *