Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Oknum polisi, Bripka EP diperiksa penyidik Propam Polrestabes Palembang. Foto: Sumselheadline/Ela.
Oknum polisi, Bripka EP diperiksa penyidik Propam Polrestabes Palembang. Foto: Sumselheadline/Ela.

Oknum Polisi Beraksi Mirip Koboi Jalanan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG  — Oknum polisi berinisial Bripka EP yang melakukan aksi koboi di jalanan mengancam warga dengan pisau di Kota Palembang, ditetapkan tersangka. Saat ini, Bripka EP langsung ditahan di Polda Sumsel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Bripka EP yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin itu berdasarkan laporan korban dan barang bukti

“Dari bukti-bukti video yang viral serta hasil pemeriksaan saksi dan korban, kami menetapkan Bripka EP sebagai tersangka,” katanya, Rabu (20/12/2023).

Dalam melakukan aksinya, kata kapolrestabes, tersangka tidak menggunakan senjata tajam. “Tersangka mengancam dengan dongkrak mobil yang diambil dari mobilnya,” ucapnya.

Tulisan lainnya :   Apresiasi  BPOM Edukasi Tentang Keamanan  Obat dan Makanan Bermutu 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bripka EP langsung ditahan petugas Bid Propam Polda Sumsel. Tersangka dijerat Pasal 335 tentang Pengancaman dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi koboi Bripka EP viral di meda sosial. Dari video yang beredar di akun Instagram @palembang.terciduk, kronologi kejadian ketika korban terlibat kecelakaan lalu lintas dengan seorang pengendara mobil perempuan di kawasan Jalan Simpang Polda.

Perempuan tersebut diketahui merupakan anak seorang polisi yang mengendarai mobil Toyota Fortuner BG 99 ED. Setelah kecelakaan itu, diketahui perempuan tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudian, sang anak menelepon orang tuanya yang merupakan anggota polri. Setelah orang tuanya datang, korban dan pengendara perempuan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan di Polda Sumsel.

Tulisan lainnya :   Mahasiswa Unsri Dikeroyok Geng Motor

Namun, saat hendak menuju ke Polda Sumsel, oknum polisi itu malah mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi ke lain arah, bukan menuju ke Polda Sumsel, melainkan ke kawasan Talang Borok, Kecamatan Sukarami Palembang.

Saat mengejar mobil itu, oknum anggota polri tersebut berhenti tiba-tiba membawa sajam. Takut terjadi hal yang tak diinginkan, korban lalu pergi.

Saat di jalan, mobil korban tiba-tiba dikejar oleh dua pria bermotor dan melemparkan mobil korban menggunakan batu. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *