Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Para tedakwa kasus IPAL Muba menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Para tedakwa kasus IPAL Muba menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Proyek Belum Kelar, Uang Sudah Lunas Digelontorkan9

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 senilai Rp 1,4 miliar, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (15/8/2023).

Tiga terdakwa tersebut yakni Rismawati Gatmyr, mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba, Novi Astuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.

Ketiganya dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dipimpin langsung Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH, di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Adapun agenda perdana sidang kali ini, yakni pembacaan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.

Pada intinya, jaksa Kejari Muba mendakwa para terdakwa adanya dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa item pembangunan IPAL, di antaranya berupa Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Tulisan lainnya :   Menyedihkan, Nenek 70 Tahun Digugat Empat Anaknya

Namun, lanjut Ari, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pengerjaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia.

“Sehingga terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan senilai Rp 1,4 miliar,” urainya bacakan dakwaan.

Atas perbuatan ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Didalam dakwaan juga terungkap, ada satu tersangka lainnya yakni Ferdinand Simanjuntak direktur PT Kenzo Putra Lintas ditetapkan sebagai DPO karena tidak koperatif saat memenuhi panggilan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari Muba, maka persidangan bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Tulisan lainnya :   Ditangkap Tiga Wanita Penyebar Situs Judi Online

Untuk sidang pemeriksaan perkara, bakal menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dari Kejari Muba yang bakal digelar pada Selasa pekan depan.

Usai sidang, Wahyu Alaska SH penasihat hukum terdakwa Imam Mahfud mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi, karena hanya formalitas yang bakal dibuktikan pada sidang pemeriksaan perkara.

Didampingi William Brahma Putra SH, dirinya optimis kliennya dikorbankan saja dari DPO Ferdinand Simanjuntak yang merupakan atasannya, sementara kliennya hanya sebagai pelaksana kegiatan proyek.

“Kami akan terus berupaya melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, dan akan berupaya membuktikan dipersidangan m bahwa klien kami tidam dapat dinyatakan bersalah,” tukasnya.

Terpisah, disinggung mengenai tersangka DPO Ferdinand Simanjuntak Kasi Pidsus Kejari Muba Ariansyah Putra SH MH secara singkat mengaku sampai saat ini masih dalam pencarian.”Sampai saat ini terkait DPO masih dalam pencarian,” singkatnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *