SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Terjatuh dari atas sepeda motor, pelaku jambret menjadi bulan-bulanan warga Jalan Ra Abusama Kelurahan, Suka Jaya Kecamatan, Sukarami Palembang. Kejadian Minggu siang (7/5/2023) sekitar pukul 12.30 wib.
Atas perbuatannya Abdula Quri (51), warga Jalan Sungai Rebo Kabupaten Banyuasin, langsung digiring ke Polsek Sukarami Palembang. Dengan barang bukti sepeda motor vario miliku pelaku yang digunakan saat melancarkan aksi jambretnya.
Ditemui Senin siang (8/5/23), korban Intan menceritakan, kalau kejadian jambret yang dialami saat ia bersama anaknya sedang membeli jus di lokasi kejadian. Datang dari arah belakang dua orang pria berboncengan langsung menarik kalu emas yang di pakainya.
“Dia datang langsung tarik kalung, tapi saya berusaha mepertahakannya. Namun berhasil di rebutnya, tapi pelaku terjatuh dari motor saat melarikan diri. Satu orang berhasil ditangkap, satu orang lari berhasil kabur,” ungkapnya.
Kemudian pengakuan pelaku Quri , ia bersama temanya memang sengaja keluar dari rumah mau menjambret kemudian berjalan keliling sampai lokasi kejadian.
Melihat korban memakai kalu langsung langsung melancarkan aksi jambret namun gagal setelah terjatuh dari motor.
“Dari rumah memang sudah mencari mangsa untuk di jambret melihat lah korban pakai emas, tugas saya bagian eksikusi kawan bawak motor. Saya ketangkap dan teman yang bawa motor melarikan diri,” ujarnya.
Sebelumnya ia mengakui kalau dirinya juga pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama pada 10 tahun lalu, kali ini harus masuk penjara lagi. Karena tidak memiliki uang untuk membayar motor dan kebutuhan ekonomi.
“Nekat jambret ini karena sudah tidak ada untuk membayar sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari pak,” uangkap kakek dua cucu kepada awak media.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Iptu Denny Irawan mengatakan, bahwa benar anggota menerima pelaku jambret dari masyarakat. Setelah di lakukan interogasi anggota pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama menurut pengakuan 10 tahun yang lalu.
” Dimana pelakunya berjumlah dua orang satu berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku berinisial L masih dpo. Agar menyerahkan diri ke Polsek sebelum kami berikan tindakan tegas ,”himbaunya.
Denny menambah, selain pelaku anggota juga mengamankan perhiasan kalu milik korban dan sepeda motor milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ela)
Editor : Ferly