SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Sedikitnya 9,540 kilogram sabu asal Aceh, gagal beredar di Kota Palembang. Barang haran itu diketahui dikendalikan salah satu Napi yang berada di Lapas Nusa Kambangan.
Sabu diamankan dari tangan sang kaki tangan bandar. Tersangka M Erlangga Fitriansyah (28), warga Jalan Beringin Raya Lorong Kayuara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, akhirnya tak berkutik setelah petugas kepolisian meringkusnya, Selasa (15/8/2023).
Tersangka sendiri ditangkap anggota Polsek Ilir Timur I Palembang, berkerjasama dengan Satres Narkoba Palembang, saat berada di Jalan Sukabangun II, depan Bakso Sony, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.
“Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu kilogram sabu. Lalu petugas, melakukan pengembangan dan kembali menyita dua kilogram sabu dari Jalan Sukabangun II Soak Simpur, Griya Gotong Royong, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek IT I, Kompol Ismail, saat press release.
Harryo menambahkan, dari dua lokasi tersebut, petugas kembali lakukan pengembangan lebih lanjut. Dari Jalan Beringin Raya Lorong Kayuara, Kelurahan Ilir Timur III, petugas turut menyita enam kilogram sabu.
“Tersangka ini sengaja memecah-mecah lokasi penyimpanan, dengan harapan tidak terhendus anggota kita. Berkat kecermatan dan ketelitian anggota, kita berhasil mengamankan total sabu seberat 9,540 kilogram. Selain itu, kita juga menyita sepeda motor merek Vario warna Merah, Nopol 2755 ADB dan dua unit handphone, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Harryo menjabarkan, dari barang bukti yang disita petugas, nampak kota Palembang, terpilih dalam lokasi perlintasan narkoba, khususnya sabu.“Kendati demikian, anggota kita akan tetap lakukan hunting dan patroli. Sementara, anggota yang lain tetap akan mengembangkan dan koordinasi lebih jauh dengan instansi terkait,” jelasnya.
Dihadapan petugas tersangka mengaku, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang Bandar asal Aceh, dengan upah Rp 10 juta per kilogram sabu.“Saya disuruh AD (DPO) pak. Saya mendapat upah Rp 10 juta per kilogram sabu,” ujarnya. (Ela)
Editor : Ferly