Brigen Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus MBG

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus korupsi di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menyeret sejumlah pejabat lembaga tersebut. Setelah Ketua BGN, Dadan menjadi tersangka dan para wakilnya, kini giliran oknum polisi berpangkat Brigadir Jenderal yang ikut jadi tesangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026)  resmi menetapkan polisi aktif tersebut, Brigjen Pol LMI sebagai tersangka ketujuh. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa jenderal bintang satu tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba.

Tulisan lainnya :   Diduga Maladministrasi PPDB di Sejumlah SMA Dilakukan Sistemik

Dalam struktur kelembagaan saat ini, Brigjen LMI diketahui tengah mengemban amanah sebagai pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Di lembaga tersebut, ia menempati posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Kejaksaan Agung, seperti dikutif dari tribunsumsel.com,  membongkar peran LMI yang diduga kuat melakukan komersialisasi alat utama program demi meraup keuntungan pribadi. Ia diduga kuat terlibat aktif dalam skandal penjualan peralatan wadah makanan (food tray) atau ompreng.

Peralatan tersebut rencananya akan dipasok kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari rantai distribusi program makan bergizi.

Tulisan lainnya :   Banten Gempa 5,5 Magnitudo, Goyangan Hingga Jakarta

Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah tegas berupa tindakan penahanan.

Pasca-diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen LMI kini resmi ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 7 orang tersangka dari berbagai klaster penyimpangan, mulai dari jual-beli izin operasional dapur (SPPG), mark-up pengadaan motor listrik, hingga komersialisasi alat penunjang. (rya)

Edito0r: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *