Diperiksa Penyidik Kejati, Dodi Reza Pulang Malam Hari

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (24/6/2026). Mulai tiba di kedung Kejati di Jakabaring Palembang, dia baru pulang sekitar pukul 19.20.

Mantan anggota DPR RI itu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah Sungai Lalan Muba tahun 2019-2025. Dodi yang mengenakan baju batik berjalan cepat menuju mobil yang ditumpanginya. “Sudah selesai ya, terimakasih,” katanya singkat.

Di hari yang sama tim penyidik Kejati juga memeriksa Musni Wijaya, mantan Kadishub Musi Banyuasin (Muba). Dia dimintrai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan Dodi.

Dimintai keterangan keterangannya, pria yang kini menjabara Kadishub Sumsel itu membantah menerima aliran uang di perkara tersebut. “Aliran uang, kalau aliran ke saya tidak ada,” katanya.

Tulisan lainnya :   Duta Dongeng Aurelia Hasna Meriahkan Pelantikan Forum Anak

Musni mengatakan dia diperiksa menjadi saksi Yudi (Kepala Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang Periode Mei 2025-Mei 2026, tersangka gratifikasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu diperiksa terkait lahirnya Perbup Muba 2017 yang saat itu masih dijabat Dodi Reza).

Menurut Musni, Perbup itu lahir karena seringnya Jembatan Lalan disenggol dan ditabrak, sehingga untuk keamanan dan keselamatan buat orang-orang yang melintas di bawah jembatan, maka lahirlah Perbup tersebut. Namun lanjutnya, Perbup Muba No.28 Tahun 2017 terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Kadishub Muba.

Tulisan lainnya :   Bentangkan Spanduk Massa Tuntut Bupati Mura Mundur

Dikonfiormasi sejumlah wartawan, Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, MH membenarkan pemeriksaan terhadap Dodi Reza dan Musni Wijaya. Bahkan Dodi sudah dipanggil dua kali.

“Dia dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Kita juga masih menunggu hasil audit kerugian negara,” katanya.

Sementara itu, modus utama dalam kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019–2025, dimana ada praktik pengutan lira, gratifikasi, dan pemerasan terhadap para agen kapal, serta penyalahgunaan kewenangan dalam izin jasa pandu kapal. (rya/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *