Ingkar Janji, Pengusaha Kapal Digugat Notaris

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejadian cukup unik terjadi di Pengadilan  Negeri (PN) Palembang, dimana seorang notaris senior di Palembang, YE menggugat mantan kliennya seorang pengusaha kapal cepat, KS.

Gugatan sudah tiga kali sidangkan di PN Palembang, Senin (11/5/2026), dengan majelis hakim diketuai Ahmad Fitri, SH, MH. Uniknya lagi, tergugat KS tak pernah menghadiri sidang, tidak juga mengutus penasihat hukum.

Pengusaha berinisial KS digugat atas dugaan wanprestasi dengan nilai tuntutan Rp 96,5 juta, dan kini terancam diputus tanpa kehadirannya di persidangan perdata PN Palembang.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 17/Pdt.GS/2026/PN.PLG di Pengadilan Negeri Kelas I.A Khusus Palembang. Penggugat melalui kuasa hukumnya, Ahmad Najmi, SH dan Mustofa Kamal, SH, MH, menilai tergugat tidak menunjukkan itikad baik setelah berulang kali mengabaikan kewajiban pembayaran utaang piutang dengan kliennya.

Dalam berkas gugatan, tergugat KS disebut meminjam uang sebesar Rp 70 juta pada 31 Juli 2025 dengan janji pelunasan sebulan kemudian. Namun hingga tenggat berakhir, pembayaran tak kunjung dilakukan. Selain itu, tergugat juga dituntut melunasi biaya jasa pengurusan akta balik nama kapal cepat sebesar Rp 26,5 juta.

Tulisan lainnya :   DPRD Sumsel Serahkan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur TA 2025

Upaya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk somasi tertanggal 10 Maret 2026, disebut tidak direspons. Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum RPP Law Firm menilai langkah hukum menjadi satu-satunya jalan untuk memperoleh kepastian.

Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Fitri, SH., MH., dengan Panitera Pengganti M. Irfan, SH telah digelar tiga kali. Namun, pada sidang pertama Senin, 20 April 2026, tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut melalui surat tercatat. Hakim memberi kesempatan dengan menunda sidang selama dua minggu. Namun pada sidang berikutnya, tergugat kembali absen tanpa keterangan. Begitu juga sidang ketiga, Senin (11/5/2026).

Kondisi ini membuat hakim memutuskan melanjutkan perkara secara verstek, mekanisme pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

Tulisan lainnya :   Jemaah Umrah Sumsel Bisa Terbang Langsung dari SMB II

Penggugat, Notaris YE, hadir langsung di persidangan didampingi kuasa hukumnya. Belum diketahui alasan pasti ketidakhadiran tergugat dalam dua kali persidangan tersebut.

Hingga laporan ini diterbitkan Senin (11/5/2026) ppukul 19.00, KS belum memberikan pernyataan resmi. Tiga kali redaksi sumselheadline.com mencoba menghubungi ke nomor WA/telepon, namun tidak aktif. Hanya ada jawaban otomatis, bahwa nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan. Begitu juga ketika dikirim teks lewat WA, ada tanda dibaca (centang dua), namun tidak ada jawaban.

Dalam praktik peradilan perdata, putusan verstek dapat dijatuhkan apabila tergugat yang telah dipanggil secara sah tetap tidak hadir. Putusan semacam ini tetap memiliki kekuatan hukum, meski tergugat masih memiliki ruang untuk mengajukan perlawanan (verzet) sesuai ketentuan yang berlaku. (ust)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *