Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Di Jakabaring Palembang Bangunan Tanpa Izin Dibongkar Paksa Pol PP

SUMELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Sejumlah bangunan warung dan kios di kawasan Jakabaring Palembang, Senin (15/3/2021) dibongar aparat polisi pamong praja (Pol PP) Pemprov Sumsel. Bangunan-bangunan itu dinilai liar karena berada di atas lahan milik pemerintah, dan pembangunannya tanpa izin.
Pembongkaan itu dilakukan setelah dua kali surat teguran dan pemberitahuan tidak dihiraukan pemilik bangunan. Salah seorang pemilik bangunan itu bernama Heriyandi, yang mengaku sudah mendiami kawasan itu puluhan tahun.
“Pak tolong jangan rusak warung kami. Kami mau pindah ke mana lagi berjualan. Menertibkan bukan begini caranya,” teriak Heriyadi, salah seorang pemilik warung, dikutif dari Sripoku.com. Dia pun tak bisa berbuat banyak melihat lapak yang selama ini menjadi mata pencahariannya hancur dibongkar.
Dia hanya bisa memandangi warung miliknya yang telah didiami sejak tahun 2004 dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel. Dia menceritakan, sudah mendiami lahan tersebut sejak 2003. Tadinya, lahan tersebut hanya hamparan rawa dan tidak terurus. Ia lalu membuka usaha warung manisan menggunakan gerobak. Baginya, warung kecilnya tersebut sudah menjadi sumber penghidupan keluarga. Karena itu\, dia bingung setelah gerobaknya dibongkar mau berjualan dimana lagi.
“Kami yang mendiami lahan sedikit demi sedikit menimbun, membersihkan sampai seperti sekarang ini. Tetapi setelah lahannya terurus, kami disuruh pindah. Kalau memang mau ditertibkan kami siap. Tapi kan jangan dirusak seperti ini,” jelasnya.
Satpol PP Sumsel melakukan penertiban dan pembongkaran warung atau gerobak pedagang kaki lima dan bangunan liar yang tidak memiliki izin di seputaran Tugu Rofunda Jakabaring Palembang. Penertiban yang sebelumnya berlangsung aman, mendadak ricuh setelah sejumlah pemilik warung dan bangunan emosi saat petugas melakukan pembongkaran paksa. Mereka melampiaskan emosi mereka dengan meneriaki petugas.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, penertiban bangunan liar tersebut dilakukan lantaran tidak memiliki izin dari Pemprov Sumsel untuk membangun bangunan di lahan seluas 1,3 hektar tersebut. Jalannya kegiatan diakuinya sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah mengantongi SK Gubernur Nomor 644/KPTS/Sat Pol PP/2021 tentang penertiban dan SK Gubernur no 158/KPTS/Sat Pol PP/2021 tentang pembentukan tim eksekusi.
“Penertiban ini juga tidak dilakukan secara spontanitas. Kami sudah memberikan surat teguran dan peringatan masing-masing sebanyak tiga kali untuk membongkar bangunannya. Tapi masih tidak diindahkan,” ucapnya.
Menurutnya, proses penertiban juga seharusnya dilakukan sejak 2020 lalu. Namun, lantaran Pandemi Covid-19 harus diundur dan baru bisa terlaksana. Pihaknya akan terus memantau dan memonitor seluruh aset yang dimiliki Pemprov Sumsel. Baik berupa bangunan, kendaraan dinas maupun aset-aset lainnya. Ia juga mengharapkan dukungan dari pemerintah setempat.
“Kita juga minta Ketua RT, Lurah dan Camat untuk ikut memantau dan melaporkan perkembangan aset yang ada. Sehingga lebih mudah lagi pengawasannya,” jelas Aris. (SH)

Check Also

Paslon Herman Deru-Cik Ujang menerima surat penetapan KPU Sumsel, atas hasil Pilgub 27 Nopember 2024 lalu, Kamis (9/1/2025). Foto: Tim HDCU.

Pelantikan Gubernur-Wagub Terpilih 6 Februari 2025

SUMSELHEADILINE.COM, PALEMBANG — Setelah sempat ada wacana pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, karena menunggu hasil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *