Terima Aspirasi Buruh, DPRD Sumsel Siap Kawal Hak-hak Buruh

KETUA DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, SE, MM dan Komisi V DPRD Sumsel menerima perwakilan buruh dalam aksi Rembuk Buruh pada peringatan May Daay, Jumat (1/5/2025) di DPRD Sumsel.

Aksi ini menuntut penolakan upah murah, penghapusan outsourcing, serta mendesak regulasi tenaga kerja lokal agar pekerja Sumsel diprioritaskan. Dalam pertemuan itu, sejumlah poin diungkapkan untuk menjadi perhatian DPRD dan Pemprov Sumsel.
Atas aksi itu, Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, SE, MM menyatakan dengan penuh hati menerima aspirasi buruh sebagai bentuk penghormatan dan komitmen mendengar perjuangan pekerja.

Sementara di halaman DPRD Sumsel, Ketua DPRD Sumsel bersama Gubernur Herman Deru dan jajaran Forkompinda melakukan dialog dengan buruh, yang dikemas dalam bentuk sarasehan dan rembuk buruh.

Dalam sambutannya, Herman Deru mengapresiasi sikap organisasi pekerja yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif melalui forum dialog.

Tulisan lainnya :   Perlunya Mendorong Profesionalisme dan Integritas ASN

“Pertama, kita apresiasi cara teman-teman organisasi pekerja yang menyampaikan aspirasi dengan sangat baik melalui dialog di tempat yang telah disediakan tanpa mengurangi esensi perjuangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendekatan dialog perlu terus dikedepankan agar aspirasi buruh dapat tersampaikan secara efektif, tidak hanya melalui aksi massa.

Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, menyampaikan lima tuntutan, di antaranya meminta pemerintah pusat segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mohon dorongan surat dari Gubernur dan DPRD untuk mendorong aspirasi ini ke Presiden. Bahwa aspirasi dari pekerja Sumsel dibuatkan surat karena kami merindukan undang-undang ketenagakerjaan itu,” katanya.

Selain itu, KSPSI juga mendesak realisasi janji Presiden Prabowo pada May Day 2025 untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Sementara itu, DPRD Sumatera Selatan melalui Komisi V menindaklanjuti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur serta penahanan ijazah pekerja oleh PT Menara Nusantara Perkasa (MNP) yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin.

Tulisan lainnya :   Ustaz Abdul Somad Pukau Ribuan Umat di BKB Palembang

Persoalan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM SPSI) Sumsel.

Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwies Gani, didampingi Sekretaris Komisi V Kiky Subagio, serta dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel dan jajaran pengurus FSP RTMM SPSI Sumsel yang dipimpin Sopan Sofyan.

Dalam forum tersebut, FSP RTMM SPSI Sumsel mengungkap adanya laporan pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Sopan Sofyan menjelaskan, pekerja itu dipanggil perusahaan pada 5 November 2025 dan dituduh melakukan pencurian tanpa disertai bukti hukum. (adv/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *