DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (20/4/2026) menggelar rapat paripurna XXXIV di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Jalan Kapten A Rivai Palembang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, didampingi pimpinana lainnya, Raden Gempita dan Ilyas Panji Alam. Sementara pihak eksekutif daihadiri Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, didampingi Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Nopianto, rapat paripurna kali ini dengan agenda utama mendengarkan laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus-pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025. Ada lima Pansus yang memberikan laporan.

Dalam laporannya, lima Pansus DPRD Sumsel secara umum menyatakan bahwa LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan dipahami. Meski menyetuji dan memahami, namun para anggota legislatif tersebut tetap menyertakan sejumlah rekomendasi krusial, yang meliputi Evaluasi Program, saran taktis, dan catatan strategis.
Dan sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Sumsel telah membentuk Tim Perumus Rekomendasi. Tim ini bertugas menyusun dokumen resmi yang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Rekomendasi ini akan menjadi bahan masukan bagi kepala daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun-tahun mendatang. DPRD mengingatkan agar roda pemerintahan, terutama dalam hal penggunaan anggaran pembangunan dapat digunakan secara baik dan sesuai aturan, dengan memberikan prioritas pada program yang menyentuh langsung masyarakat.
Rapat ini juga dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Berikut adalah beberapa hasil dan catatan khusus dari pembahasan Pansus DPRD Sumsel terkait LKPJ 2025:
Pansus III misalnya, terhadap Bank Sumsel Babel (BSB), mendorong penyaluran KUR yang lebih merata, menekankan keamanan siber, dan meminta penyelarasan CSR BSB dengan program prioritas Pemprov (kemiskinan ekstrem dan stunting).
Lalau optimalisasi aset, mendorong BPKAD untuk mempercepat sertifikasi lahan dan bangunan milik Pemprov guna menghindari sengketa hukum.
Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD mendorong agar mendalami strategi digitalisasi pajak dan realisasi PAD. Untuk BUMD, mendorong PT Swarna Dwipa untuk meningkatkan PAD. (adv/*)








