Bandar Sabung Ayam dan Bunuh Polisi, Kopda Bazarsah Divonis Mati

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Salah satu terdakwa kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (11/8/2025) dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Terdakwa bernama Kopda Bazarsah, oknum anggota TNI. Terdakwa meletugskan senjata apinya yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, saat penggerebekan judi sabung ayam ilegal pada 17 Maret 2025 lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, majelis menilai perbuatan terdakwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP, menggunakan dan menyembunyikan senjata api ilegal sebagaimana UU Darurat nomor 12 tahun 1951, serta menawarkan dan mengelola judi pasal 303 KUHP.

Tulisan lainnya :   Tetangga Pukul Kepala Istrinya dengan Palu

Majelis hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dari berbagai aspek, di antaranya Aspek Kepentingan Militer, Aspek Pelaku, dan Aspek Perbuatan. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Atras vonis itu, terdkawa elalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding.

Tak hanya Kopda Bazarsah, kasus ini juga turut menjadikan Peltu Yun Hery Lubis sebagai terdakwa. Namun Peltu Lubis dijerat pasal perjudian, vonis hukuman 3,5 tahun dan dipecat dari kesatuan TNI. (nda)

Editor: Ferly

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *