Remaja di Palembang Diperas dan Disekap Gerombolan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Naas dialami remaja berinisial BY (17), warga Kota Palembang. Saat hendak COD menjual motornya, ia dan temannya yang juga seorang remaja menjadi korban pemerasan dan penyekapan, Rabu (11/12/2024)

Dijelaskan, awalnya dirinya berniat menjual sepeda motor miliknya seharga Rp 20 juta melalui marketplace Facebook.

Kemudian ada pembeli yang berminat, yakni terlapor (lidik) menghubungi dirinya untuk melajukan pembelian dengan cara COD.

“Ada ibu-ibu berminat, tapi mau COD sekaligus ngecek motor,” ungkapnya.

Kemudian disepakati bertemu pada Minggu 8 Desember 2024 di wilayah Depan Minimarket Simpang 3 Plaju Jalan DI Panjaitan.

Namun sesampainya di TKP, terlapor mengatakan sudah mentransfer uang sebesar Rp 8,5 juta, tapi dirinya merasa belum menerima sepeser pun uang tersebut.

Kemudian motor, BPKB dan STNK miliknya pun disita oleh terlapor dan meminta uangnya dikembalikan jika ingin motor dan surat menyuratnya dikembalikan ke korban.

Tulisan lainnya :   Istirahat Berpolitik, Harno Pilih Pulang Kampung untuk Berkebun

“Di sana saya tetap katakan kalau saya tidak terima uangnya, kemudian dia mengancam saya akan dilaporkan ke polisi karena sudah melakukan penipuan,” jelasnya.

Saat itu korban pun setuju apabila ingin dibawa ke kantor polisi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, lalu datanglah komplotan lainnya yang mengaku anggota polisi berpakaian preman.

“Saya diintimidasi mau dibawa ke Polrestabes dan diajak masuk ke dalam mobil, saya mau karena berfikir benar-benar akan dibawa ke kantor polisi,” katanya.

Namun, ternyata di dalam mobil dirinya dan temannya justru disiksa dan dipukul, lalu dipaksa mengaku telah melakukan penipuan.

“Kami diajak muter-muter di dalam mobil sambil dipukuli, Hp kami disita dan kami diminta membayar uang Rp 8,5 juta itu,” katanya lagi.

Tulisan lainnya :   Listrik di Palembang Padam Bergilir Hingga 15 Februari 2025

Karena tidak tahan dipukuli dan diintimidasi, akhirnya dirinya menelepon orang tuanya untuk mentransferkan uang Rp 8,5 juta yang dipinta komplotan terlapor tersebut.

“Setelah ditransfer barulah kami dilepas, motor dan surat-suratnya juga di kembalikan ke saya pak,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp8,5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang.” “Saya melapor berharap pelakunya bisa tertangkap,” katanya.

PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan telah menerima adanya laporan korban.

Laporan tersebut diterima petgas piket dengan dugaan pemerasan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 368.

“Laporan sudah kita terima dan akan diserahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *