SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polisi terus mendalami keterlibatan dua pria, KB (32) dan J (32), atas tewasnya Rizka Anisa (29) alias Cinderella yang diduga overdosis narkoba dan minuman keras. Kedua rekan korban yang positif mengkonsumsi narkoba itu kini ditetapkan tersangka dan terancam dibui 4 tahun.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua pria yang ditangkap pihaknya di Prabumulih pada Sabtu (10/2/2024) lalu.
“Iya (KB dan J sudah tersangka). Selanjutnya ke Kasat Narkoba ya, saya masih sama Kapolda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024). Sementara itu, Kasat Res Narkoba Banyuasin AKP Yogie Sugama mengatakan jika kedua pria, KB berambut pirang dan J bertopi saat kejadian tewasnya Cinderella itu ditetapkan tersangka atas Pasal 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Keduanya kita terapkan Pasal 127 Undang-undang Narkotika,” kata Kasat dihubungi terpisah. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan KB dan J terbukti positif mengkonsumsi narkoba dalam peristiwa itu, sehingga sementara ini polisi baru dapat menjeratnya dengan status sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
“Iya, tersangka sebagai pemakai saja karena hasil tes urinenya positif. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” katanya. Meski begitu, terkait keterlibatan KB dan J atas tewasnya Cinderella karena overdosis narkoba, hingga ini polisi yang menerima pengakuan jika keduanya dapat barang haram yang mereka konsumsi itu dari korban, masih dilakukan pendalaman.
“Iya, pasal (127) itu kita kenakan sementara, dan akan kita kembangkan dan kita dalami keterangan mereka yang mengaku dapat barang (narkoba) itu dari korban, Kita tidak bisa percaya begitu saja dengan keterangan mereka. Oleh karena itu, kita terus berupaya membuktikan dugaan lain oleh kedua tersangka itu,” katanya.
Yogie mengaku, dari penyelidikan sejauh ini pihaknya kesulitan untuk membuktikan jika korban tewas karena dicekoki narkoba hingga tewas oleh kedua tersangka. Hal itu dikarenakan minimnya bukti dan saksi untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang mereka lakukan hingga akhirnya korban tewas dengan cara tak wajar.
“Memang kalau dari keterangan mereka nggak masuk akal, tapi ya itu nggak ada bukti, nggak ada saksi, dari Hp nggak ada, dari orang sekitar juga nggak ada, kondisinya ya begitu,” terangnya.
Disamping itu, fakta baru pun terungkap jika Cinderella dan kedua pelaku ternyata baru saling saling kenal satu minggu. Mereka awalnya kenal di sebuah diskotek di Kampung Baru Palembang.
“Mereka (tersangka dan korban) sudah kenal satu minggu, kenalnya di Kampung Baru. Mereka bertiga statusnya berteman. Tapi si KB yang rambut pirang dan korban ini katanya teman dekat (pacar),” kata dia.
Sebelumnya, polisi mengamankan dua pria terkait kasus tewasnya Rizka Anisa (29) alias Cinderella yang diduga overdosis narkoba dan minuman keras. Keduanya sedang diperiksa intensif.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan kedua pria itu diduga mencekoki miras hingga narkoba ke Cinderalla itu, sebelum tewas. Keduanya berada lokasi yang sama saat Cinderella asyik menikmati musik remix dalam pesta pernikahan di Banyuasin.
Kedua pria berinisial itu KB (32) warga Desa Gunung Ibul Barat, Prabumulih dan J (32) warga Sukadarma, Kecamatan Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI) itu berhasil ditangkap saat bersembunyi di Prabumulih pada Sabtu (10/2) siang. Kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan dengan upaya persuasif petugas.
Saat diamankan, mereka enggan mengakui telah mencekoki korban dengan miras dan narkoba hingga overdosis dan meninggal dunia. “Kalau dari mereka saat diamankan mereka tidak mengakui kalau mereka yang begitu (mencekoki korban miras dam narkoba),” tukasnya. (Ela)
Editor: Ferly