SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dengan dikawal personel Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap, dua dari tiga tersangka korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam UIT PT PLN Sumbagsel, telah hadir di gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/12/2024).
Keduanya mendengarkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana. Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga terdakwa, namun salah satunya tidak bisa hadir secara langsung di dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Dari informasinya, salah satu tersangka tersebut sedang sakit. sehingga hanya bisa dihadirkan melalui daring yaitu dihadirkan melalui layar monitor persidangan.
Sementara itu, dari suasana menjelang pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK RI ruang sidang utama Tipikor PN Palembang telah dihadiri kerabat dari para tersangka.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sendiri dipimpin langsung oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra, SH, MH. Diketahui, untuk perkara korupsi pekerjaan retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel, KPK RI sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
Adapun tiga tersangka sebagaimana dalam rilis yang disampaikan KPK RI, terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.
Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA), selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam. Retrofit Sistem Sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Berdasarkan keterangan ahli, potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang.
Menurut Alex Marwata jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara. Sebab itu, kata Alex Marwata ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ela)
Editor: Ferly