Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Yudi Utama, pencuri laptop, menjadi terdakwa di PN Palembang, Rabvu (30/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Yudi Utama, pencuri laptop, menjadi terdakwa di PN Palembang, Rabvu (30/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Curi Laptop Milik Anak Teman, Yudi Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang pria paruh baya bernama Yudi Utama alias Yudi, hanya bisa pasrah saat didakwa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan dakwaan kasus pencurian satu unit laptop.

Terdakwa Yudi, tidak bisa mengelak dari dakwaannya usai penuntut Kejari Palembang menghadirkan salah korban pemilik laptop bernama Arya pada sidang yang digelar pada, Rabu (30/10/2024).

Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Sangkot LT SH MH, korban pemilik laptop bernama Arya membeberkan peristiwa pencurian laptop miliknya terjadi sekira pada bulan September bulan kemarin.

Saat itu pintu bedeng kontrakan saya memang dalam keadaan terbukti, dan seorang saksi melihat terdakwa ini masuk kedalam dan saat keluar membawa sesuatu,” kata saksi korban Arya dipersidangan.

Tulisan lainnya :   Modus Oles Obat Nyamuk, Hendri Cabuli Lima Ponakannya

Selain keterangan saksi yang melihat, lanjut Arya ada rekaman CCTV saat terdakwa keluar dari kontrakan bersama dengan pelaku lainnya.

Saksi korban Arya mengungkapkan, bahwa terdakwa Yudi adalah teman dari ayah korban sendiri yang sering main kerumah ayahnya yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

“Laptop tersebut saya beli seharga Rp5 juta yang dipakai untuk keperluan saya kuliah pak, tapi malah dicuri oleh terdakwa yang tidak lain adalah teman ayah saya sendiri,” ungkap saksi korban.

Sementara itu, dari pengakuan terdakwa didalam dakwaan penuntut umum, bahwa usai mencuri laptop tersebut kemudian dijual murah seharga Rp600 ribu. Laptop hasil curian merk Lenovo berwarna hitam itu, dijual oleh terdakwa kepada adik kandung sendiri bernama Emalia yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tulisan lainnya :   Dipercaya Kepala Gudang, Dua Pria di Palembang Malah Lakukan Ini

Di persidangan, terdakwa Yudi berkilah sudah melakukan upaya perdamaian dengan menemui orangtua korban. Namun, korban Arya menyanggah adanya perdamaian sebab orangtuanya tidak pernah menginformasikan kepada dirinya mengenai adanya perdamaian itu.

Sehingga, atas perbuatan yaa terdakwa Yudi didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum untuk membacakan tuntutan pidana yang akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, terdakwa Yudi terlihat terdiam sembari diborgol petugas kejaksaan untuk kembali kedalam tahanan. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Lisa melapor terjadi penipuan dan penggelapan terkait beli tiket pesawat ke Polrestabes Palembang, Rabu (13/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Tergiur Tiket Pesawat Murah, Lisa Hilang Rp 300 Juta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Niat hati mendapatkan untung. Namun warga di Kota Palembang ini malah ketiban buntung, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *