SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidikan korupsi kasus jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, terus dikebut tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (23/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan tim penyidik kali ini memeriksa seorang Notaris berinisial EM dalam rangkaian penyidikan perkara.
Dikatakan Vanny, EM hadiri panggilan penyidik untuk diperiksa dan memberikan keterangan sebagai saksi terkait legalitas kepemilikan lahan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh Kejati Sumsel.
“Hari ini ada satu saksi berinisial EM selaku notaris, diperiksa dari pukul 1 siang sampai dengan selesai terkait dengan legalitas lahan yang saat ini sedang diusut oleh penyidik Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengatakan, selanjutnya pihak penyidik masih terus mendalami keterangan-keterangan para saksi yang telah diperiksa.
Sebelumnya, lanjut Vanny, tim penyidik Kejati Sumsel bakal menyimpulkan siapa-siapa saja atau pihak-pihak mana saja nantinya yang akan bertanggung jawab dalam perkara ini.
Hal tersebut, kata Vanny diperkuat dengan bukti-bukti yang didapat selama proses penyidikan suatu perkara khususnya tindak pidana korupsi terkait dugaan jual aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Masih dikatakan Vanny, hingga saat ini juga tim penyidik masih bakal terus memanggil sejumlah nama guna menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara ini.
“Saya mengimbau nantinya kepada sejumlah nama yang dipanggil dapat kooperatif memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, agar perkara ini terang benderang,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.
Tepatnya, lahan dan bangunan mewah tersebut berlokasi di Lorong Teknik dibelakang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.
Penyitaan tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang tersebut, dalam rilis yang dibagikan telah berdasarkan penetapan PN Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.
Serta, telah berdasarkan surat perintah penyitaan dari dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Selain menyita tanah dan bangunan mewah, dikesempatan yang sama juga turut menyita dokumen lainnya.
Dokumen itu berupa 1 bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
Dalam pelaksanaan penyitaan tanah dan bangunan serta beberapa dokumen berkas copy bundel buku tanah hak milik, bertujuan agar selama proses hukum tidak bisa dipindah tangankan.
Serta, bertujuan sebagai barang bukti baik dalam dalam proses penyidikan perkara hingga proses pembuktian perkara di persidangan sampai berkekuatan hukum tetap nantinya. (Ela)
Editor: Ferly