SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Didakwa merugikan negara Rp 10,6 miliar atas kasus jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, terdakwa Derita Kurniawati, oknum notaris, malah minta bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Permintaan bebas dari dakwaan itu, diketahui dalam sidang agenda pembacaan keberatan atau eksepsi terdakwa Derita Kurniati, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/7/2024).
Derita Kurniati sebelumnya merupakan satu-satunya terdakwa yang mengajukan keberatan atau sanggahan atas dakwaan penuntut umum Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
Secara singkat, eksepsi yang dibacakan terdakwa melalui kuasa hukum menilai dakwaan JPU Kejati Sumsel kabur, tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Oleh sebab itu, kami memohon agar majelis hakim menerima eksepsi dan menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” kata kuasa hukum Derita Kurniati dipersidangan.
Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas 1 A Khusus tidak berwenang mengadili perkara ini. Atau, lanjutnya apabila majelis hakim ada pertimbangan lainnya mohon untuk putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa Derita Kurniati.
Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa Kejati Sumsel Saprin menegaskan akan menjawab eksepsi terdakwa Derita Kurniati secara tertulis dalam sidang yang digelar selanjutnya.
Eksepsi akan kami tanggapi secara tertulis Yang Mulia Majelis Hakim,” ungkap Jaksa Saprin. Sebab itu, majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH memberikan kesempatan untuk menyusun tanggapan eksepsi secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pada 11 Juli 2024 nanti.
Adapun sidang selanjutnya agenda replik atau jawaban dari Penuntut Umum,” tegas Hakim sebelum menutup jalannya persidangan. (Ela)
Editor: Ferly