Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Derita Kurniawati, oknum notaris saat menjalni sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (8/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Derita Kurniawati, oknum notaris saat menjalni sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (8/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Oknum Notaris Minta Bebas

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Didakwa merugikan negara Rp 10,6 miliar atas kasus jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, terdakwa Derita Kurniawati, oknum notaris, malah minta bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Permintaan bebas dari dakwaan itu, diketahui dalam sidang agenda pembacaan keberatan atau eksepsi terdakwa Derita Kurniati, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/7/2024).

Derita Kurniati sebelumnya merupakan satu-satunya terdakwa yang mengajukan keberatan atau sanggahan atas dakwaan penuntut umum Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.

Secara singkat, eksepsi yang dibacakan terdakwa melalui kuasa hukum menilai dakwaan JPU Kejati Sumsel kabur, tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

Tulisan lainnya :   Pelabuhan Merak Membludak, Pemudik Antre Lebih Delapan Jam

“Oleh sebab itu, kami memohon agar majelis hakim menerima eksepsi dan menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” kata kuasa hukum Derita Kurniati dipersidangan.

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas 1 A Khusus tidak berwenang mengadili perkara ini. Atau, lanjutnya apabila majelis hakim ada pertimbangan lainnya mohon untuk putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa Derita Kurniati.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa Kejati Sumsel Saprin menegaskan akan menjawab eksepsi terdakwa Derita Kurniati secara tertulis dalam sidang yang digelar selanjutnya.

Tulisan lainnya :   Ajukan Mundur dari Polri, Ferdy Sambo Malah Dipecat Tidak Hormat

Eksepsi akan kami tanggapi secara tertulis Yang Mulia Majelis Hakim,” ungkap Jaksa Saprin. Sebab itu, majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH memberikan kesempatan untuk menyusun tanggapan eksepsi secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pada 11 Juli 2024 nanti.

Adapun sidang selanjutnya agenda replik atau jawaban dari Penuntut Umum,” tegas Hakim sebelum menutup jalannya persidangan. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Alex Noerdin. Foto: IST/Rmol.Id.

Terkait Pasar Cinde, Giliran Alex Noerdin Diperiksa Kejati

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali mememriksa sejumlah mantan pejabat, dalam rangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *