Kejaksaan Segera Limpahkan Berkas Enam Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat memastikan berkas dakwaan enma tersangka korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batubara senilai Rp 488,9 miliar bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto, MH melalui Kasi Pidsus Firmansyah, MH saat dikonfirmasi usai sidang perdana korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/10/2024).

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini berkas perkara 6 tersangka korupsi IUP tambang batubara segera dilimpahkan ke PN Palembang,” kata Kasipidsus Firmansyah.

Menurut Firmansyah, saat ini tim penuntut umum Kejari Lahat masih dalam tahap penyusunan berkas dakwaan sebelum akhirnya berkas fisik dilimpahkan ke PN Palembang. “Akan kita informasikan lagi apabila nanti dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Palembang,” singkatnya.

Eam tersangka korupsi IUP tambang batubara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera tahun 2010-2014 telah menjalani tahap II di Kejati Sumsel. Tahap II dilakukan penyerahan enam tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada penuntut umum Kejari Lahat untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Palembang.

Adapun enam tersangka itu terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Tulisan lainnya :   Buron Pencemaran Nama Baik Ditangkap

Para tersangka usai menjalani tahap II, tetap dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum persidangan. Lima tersangka yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri serta Saifullah Aprianto dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Sedangkan satu tersangka lainnya Lepy Desmianti dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Modus yang dilakukan para tersangka, diantaranya yaitu, terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk.

Rincinya, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.

Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tulisan lainnya :   Mukanya Dilempar Uang, Agus Bunuh Teman

Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

Bersama-sama dengan tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.

Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (Ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *