Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Agus Kurniawan, oknum polisi Polda Sumsel, divonis dua tahun penjara, Rabu (4/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Agus Kurniawan, oknum polisi Polda Sumsel, divonis dua tahun penjara, Rabu (4/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Penipuan, Oknum Polisi Divonis Dua Tahun

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Agus Kurniawan SIP, oknum polisi Polda Sumsel sekaligus terdakwa kasus tindak pidana penipuan bisnis bodong senilai Rp 390 juta, nyatakan pikir-pikir usai divonis pidana dua tahun penjara.

Majelis hakim PN Palembang, pada sidang yang digelar Selasa 3 September 2024, menilai bahwa polisi aktif yang bertugas di Polda Sumsel tersebut terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Menurut majelis hakim, dalam pertimbangan putusan (vonis) seluruh unsur tindak pidana penipuan baik dari barang bukti serta keterangan saksi yang hadir dipersidangan telah terpenuhi.

Hingga, lanjut hakim perbuatan terdakwa membuat kerugian materil bagi korban serta meresahkan masyarakat menjadi hal yang memberatkan tindak pidana terdakwa Agus Kurniawan.

“Mengadili dan manjatuhkan tindak pidana oleh karenanya kepada terdakwa Agus Kurniawan dengan pidana 2 tahun penjara,” tegas majelis hakim diketuai Zulkifli SH MH, Rabu (4/9/2024).

Vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Kurniawan, diketahui lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Yang mana sebelumnya, menuntut agar terdakwa Agus Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Tulisan lainnya :   Terdakwa Iriadi Meninggal Dunia, Hakim Nyatakan Dakwaan Gugur Demi Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Erwin Simanjuntak SH MH selaku kuasa hukum korban bernama Jhonson Lumban Tobing merasa agak kecewa.

“Karena yang memberatkan terdakwa pernah dihukum melakukan tindak pidana kemudian dia juga aparat penegak hukum sehingga harusnya bisa jadi pertimbangan memperberat hukuman, tapi ini malah lebih ringan dari tuntutannya,” ucap Erwin.

Ia berharap, JPU dapat melakukan banding atas putusan tersebut karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan terutama pihaknya selaku korban.

“Kita juga mengklarifikasi, tidak ada perdamaian dengan kita dari pihak korban. Yang bersangkutan (terdakwa.red), hanya janji saja selama ini,” tandasnya.

Pihaknya kata Erwin, juga sudah melayangkan surat kepada Kapolri untuk permohonan pemecatan kepada terdakwa dari dinas kepolisian.

Menurut Erwin, langkah menyurati Kapolri tersebut tidak lain adalah untuk mencegah perbuatan yang sama terulang dan ada korban lainnya.

“Sudah ada balasannya dari pihak Polri atas surat tersebut, bahwa sudah diserahkan ke bagian yang menangani. Mungkin sedang diproses,” katanya.

Pihaknya juga berharap orang lain yang terlibat dalam perkara ini. Dimana berdasar fakta persidangan bahwa sertifikat yang dijaminkan terdakwa bukan sertifikat asli.

Tulisan lainnya :   Penumpang Bus Bawa 30 Kg Ganja

Melainkan, kata Erwin sertifikat yang dibuat seperti melibatkan pihak lain yang hingga saat ini belum ditangkap yakni P dan T.

“Kita berharap agar P dan T juga bisa ditangkap sehingga bisa membuka tabir adanya dugaan sindikat mafia tanah tersebut benar atau tidak,” tukasnya.

Selain itu, Erwin juga menyayangkan terdakwa tidak dikenakannya pasal 264 ayat 2 KUHP yang memiliki hukuman ancaman maksimal 8 tahun sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Karena pada persidangan kan terbukti juga bahwa sertifikat yang dijaminkan kepada klien kami diakui terdakwa bukan asli. Tapi mirip dengan aslinya, ini memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP,” ucapnya.

Diketahui, sebelumnya pada pemeriksaan saksi korban, Jhonson Lumban Tobing, korban mengungkapkan bahwa awalnya ia bertemu dengan terdakwa dan saksi Jensen Siregar (telah meninggal dunia) pada 27 Agustus 2019 di sebuah restoran pempek di Simpang Patal, Palembang.

Terdakwa mengutarakan niatnya membutuhkan dana sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Ilustrasi akun medsos mencatut nama HM Toha, Bupati Muba. Foto: Kominfo Muba.

Nekat, Nama dan Foto Bupati Muba Dicatut untuk Akun FB

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU – Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap maraknya penipuan digital. Baru-baru ini beredar akun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *