Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tiga oknum pegawai Pajak Sumsel, yang mengikuti sidang putusan di PN Palembang, Rabu (7/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Tiga oknum pegawai Pajak Sumsel, yang mengikuti sidang putusan di PN Palembang, Rabu (7/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Tiga Oknum Pegawai Bagi-bagi Uang Setoran Pajak

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Majelis hakim Tipikor PN Palembang beberkan besaran jumlah uang gratifikasi yang diterima oleh tiga terdakwa korupsi, oknum pegawai pajak nonaktif.

Hal itu dibeberkan majelis hakim diketuai Masriati, SH, MH, dalam uraian pertimbangan putusan pidana yang dibacakan dalam persidangan. Diuraikan majelis hakim, bahwa terdakwa Rangga Fredy Ginanjar terbukti menerima uang gratifikasi sebagai pegawai pajak lebih kurang Rp 787 juta.

“Uang tersebut diberikan Fajar Febriansyah sebagai Dirut PT Inti Dwitama dan Novriansyah Regan Dirut PT Lematang Enim Energi dan dari PT Heva Petroleum Energi sebagai wajib pajak,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).

Majelis hakim menyebut, terdakwa Natalia Wulan Purnamasari menerima uang Rp 40.500.000 dari Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama terdakwa berkas terpisah), dari terdakwa Rangga Fredy Ginanjar.

“Kemudian terdakwa Rizky Faris Harjito menerima uang seluruh Rp 8.029.000 dari Reni Puspita istri terdakwa Rangga Fredy Ginanjar, dari Rangga Fredy Ginanjar,” imbuhnya.

Sebelumnya, terungkapnya pemberian gratifikasi terhadap para terdakwa tersebut, senada dengan dakwaan yang sebelumnya telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Dalam dakwaan, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Para terdakwa diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa.

Tulisan lainnya :   Kasus Oknum Brimob di Linggau, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda

Diterangkan penuntut umum, bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa di antaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi.

Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran. Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.

Sbab itulah, majelis hakim dalam sidang menjatuhkan putusan pidana yang berbeda-beda terhadap masing-masing terdakwa. Rangga Fredy Ginanjar dihukum 3 tahun penjara, Natalia Wulan Purnama sari 2 tahun penjara serta Rizky Fariz Harjito 1 tahun penjara.

Mereka, oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya dinilai terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tulisan lainnya :   Sadis!! Pasutri Ditemukan Tewas dengan Tangan Kaki Terikat

Selain pidana pokok, para terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta. melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain pidana pokok, para terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan.

Atas vonis pidana tersebut, dua dari tiga terdakwa yaitu Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Fariz Harjito menyatakan sikap terima. Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Rangga Fredy Ginanjar didampingi tim penasihat hukumnya tegas menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama 7 hari kedepan guna menentukan sikap.

Kuasa hukum Natalia Wulan Purnamasari, Supendi SH MH setelah berkoordinasi dengan kliennya maka sepakat untuk menerima putusan pidana 2 tahun pidana tersebut. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *