SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, ditanggapi oleh dari pelapor ustadz M Syarif Hidayat dan kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin, SH.
Tak hanya itu, Sapriadi juga menyoroti statement Lina Mukherjee yang menyebut kalau dirinya bisa melakukan wajib lapor hanya dengan video call saja.
“Masyarakat dan rekan wartawan dapat menilai sendiri apa yang terjadi, bagaimana mungkin melakukan wajib lapor hanya melalui video call kepada pihak kepolisian Polda Sumsel,” ujarnya.
Sapriadi Syamsudin mengatakan, dirinya sangat menghargai keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee. Namun dirinya tetap berharap bahwa perkara penistaan agama yang kini naik penyidikan tetap berjalan obyektif dan normatif berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Selain itu semoga saja kami bisa terhindarkan dari fitnah-fitnah dunia yang menyebutkan kalau kami begini dan begitu, karena disangkakan macam-macam telah membuat laporan ini. Namun biarlah masyarakat dan siapapun melihat dan menilai sesuai dalam persepsi masing-masing,” imbuhnya.
Ditambahkan Sapriadi, aktivitas Lina Mukherjee pasca diperiksa 12 jam lebih sebagai tersangka, namun masih sempat aktif media sosialnya dengan memposting status di insta storynya.
“Saya juga lihat insta storynya, dimana dia menulis kalau keadaannya baik- baik saja, bahkan polisi memperlakukannya layaknya keluarga sendiri, itukan luar biasa,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly