SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri Palembang menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang juga mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda pada Rabu (17/7/2024) mendatang, terkait penggunaan dana anggaran hibah PMI Palembang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar mengatakan, Fitrianti Agustinda dan Hardayani tidak bisa hadir saat dipanggil hari ini Rabu (10/7/2024) lalu dan dijadwalkan ulang pada Rabu (17/7/2024).
“Rabu nanti Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan pengurus PMI Hardayani kita jadwalkan ulang untuk dimintai keterangan terkait dana anggaran dan hibah PMI dari laporan masyarakat,” katanya, Minggu (14/7/2024).
Ario menjelaskan pemanggilan tersebut karena adanya laporan masyarakat terkait dana pengelolaan PMI. “Keenam orang dipanggil itu hanya untuk dimintai keterangan dalam laporan masyarakat. Kasus itu belum bisa dikatakan dugaan korupsi, bisa jadi hanya pelanggaran administrasi atau perdata,” katanya.
Masih kata Ario, dari keenam yang dipanggil sudah ada empat yang memberikan keterangan dan dua lagi yang belum memberikan keterangan. “Dua orang yang belum memberikan keterangan yakni Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan pengurus PMI Handayani,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda tidak memenuhi panggilan Kejari Palembang terkait penyelidikan dana hibah dan anggaran PMI Kota Palembang. Ia pun meminta penjadwalan ulang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar mengatakan Fitrianti Agustinda dan Hardayani tidak bisa hadir saat dipanggil pada hari Rabu (10/7/2024) kemarin dan meminta dijadwalkan ulang.
Alasan Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan satu pengurus PMI yakni Hardayani tidak memenuhi panggilan dan meminta jadwal ulang karena hendak ke luar kota. (Ela)
Editor: Ferly