Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Petugas Pol PP membongkar toko dan WC liar di kawasan 16 Ilir Palembang, Senin (1/7/2024).Foto: Sumselheadline/Pitria.
Petugas Pol PP membongkar toko dan WC liar di kawasan 16 Ilir Palembang, Senin (1/7/2024).Foto: Sumselheadline/Pitria.

Toko dan WC Liar di Pasar 16 Ilir Dibongkar Paksa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar gudang dan WC/ toilet ilegal di Lorong Ayam/ Lorong Babi Pasar 16 Ilir, Senin (1/7/2024).

Sekitar enam pintu toko dan tujuh bilik WC/ toilet umum liar yang dibongkar Satpol PP ini milik Hj Yeni, salah seorang pengusaha di Pasar 16 Ilir. Bangunan ilegal ini sengaja dibangun ini, bahkan menutup akses jalan hingga menyisakan sedikit ruang untuk lalu-lalang.

Berdasarkan keterangan pedagang dan pengunjung pasar, sehari-hari toko tersebut disewakan dan toilet umum berbayar Rp.2000 per pengunjung/ pengguna.

Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemberian surat peringatan baik dari camat, Satpol PP, DPRD Kota Palembang dan dari audiensi PJ Walikota Palembang dengan Hj Yeni yang pekan lalu.

Tulisan lainnya :   Abid dan Alenzi Raih Duta Kesetiakawanan Sosial Muba

“Bangunan ini sudah lama ada, ini sudah beberapa kali diberikan peringatan, akhirnya kita bongkar bangunan liar ini,” katanya. Penjabat Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta memberi waktu satu pekan agar Hj Yeni membongkar bangunan liar tanpa izin yang dibangun di lahan untuk jalan ini.

“Bangunan dan WC liar ini dibongkar karena tidak punya izin, kita sudah berikan surat peringatan (SP) ke 1, ke 2, hingga surat pemberitahuan pembongkaran,” jelasnya.

Setelah diberi waktu satu minggu, tapi pihak Hj Yeni tak kunjung membongkar, sehingga Satpol PP Kota Palembang melakukan pembongkaran. “Pembongkaran ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang membangun di lahan yang mengganggu fasilitas umum,” katanya.

Tulisan lainnya :   Tiga Maskapai Tetap Gratiskan Biaya Test Antigen

Ucok Abdulrauf mengatakan, bangunan yang dibangun Hj Yeni tersebut menyalahi aturan karena toilet harus di belakang tidak mungkin tampak muka, tidak memiliki izin serta berada di lokasi fasilitas umum, seperti jalan.

“Pemilik awalnya meminta waktu tiga bulan, namun pemkot Palembang memberi waktu satu minggu untuk membereskan barang yang ada untuk kemudian dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” jelas Ucok. (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wagub Cik Ujang melihat sejumlah stand yang hadir di Festival Sriwijaya di pelataran Monpera Palembang, Jumat (16/5/2025) malam. Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Buka Festival Siwijaya, Ini Harapan Herman Deru

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru secara resmi membuka Festival Sriwijaya ke-33 di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *