SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Chaidir Binawan Nasution, tergugat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sebelumnya berperkara dengan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/7/2024) pagi.
Kedatangan Chaidir Binawan Nasution mendatangi PN Palembang, untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor:490 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
Menurut Chaidir Binawan Nasution, dalam putusan MA menyatakan bahwa penggugat PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, dalam putusan tersebut status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan menyatakan. Dalam hasil putusannya ada tiga point yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia, mengadili yakni menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
Lalu, memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor:70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg.tanggal 20 November 2023 yang isinya yakni menolak Gugatan Pokok penggugat untuk seluruhnya, menghukum penggugat untuk memperkerjakan tergugat kembali pada posisi dan jabatan semula.
Kemudian menghukum penggugat untuk membayar upah skorsing kepada tergugat sebesar Rp 834 juta, serta menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.
Semestinya memang, pihak penggugat PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, mematuhi semua hasil putusan MA tersebut, karena hasil putusan sudah sangat jelas.
“Namun ternyata setelah melalui proses mulai dari Disnaker, PN Palembang, dan Kasasi, ternyata mereka tidak mau melakukan atau menjalankan hasil putusan yang dikeluarkan oleh MA,” imbuhnya.
Karena itu saya mengambil langkah dengan mendatangi PN Palembang, untuk mengajukan pelaksaan Eksekusi, karena pihak penggugat PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk tidak mau menjalankan hasil putusan MA tersebut
“Bahkan mereka menyampaikan kepada saya, dalam statementnya, jelas tidak mau melakukan hasil putusan MA, bahkan menurut saya pihak penggugat menentang putusan tersebut, dengan mengeluarkan surat PHK kembali kepada saya dengan alasan efisiensi untuk menghindari kerugian,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly