SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri Palembang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan mes UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 senilai Rp 800 juta. Tersangka Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi berinisial SC, langsung ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar mengatakan tersangka SC ini merupakan konsultan manajemen konstruksi pada kegiatan pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.
“Sebelum ditetapkan tersangka, SC sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Kemudian penyidik menemukan 2 alat bukti yang kuat, sehingga SC ditetapkan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” katanya saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (29/6/2024).
Ario menjelaskan penetapan tersangka SC juga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-6/L.6.10/Fd.2/06/2024 tanggal 28 Juni 2024.
Modus yang dilakukan tersangka ialah menjadi manajemen konstruksi dan turut serta melakukan dugaan korupsi bersama Doni Prayatna selaku kontraktor pembangunan Gedung UIN Raden Fatah yang sudah ditahan terlebih dahulu.
Dalam penyidikan perkara ini juga Kejari Palembang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 20an lebih nama untuk didalami keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ela)
Editor: Ferly