Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tiga pelaku curanmor ditangkap polisi, Senin (24/6/2024). Foto: Dok Polisi.
Tiga pelaku curanmor ditangkap polisi, Senin (24/6/2024). Foto: Dok Polisi.

Pelaku Curanmor Diringkus Sembunyi di Kamar Mandi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Personel Unit Ranmor Beguyur Bae meringkus tiga pelaku curanmor yang beraksi pada tanggal 22 Juni 2024 kemarin di Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Senin (24/6/2024).

Ketiga pelaku yang masing-masing bernama Iqbal Saputra (22) warga Lorong Garuda, Kecamatan SU 1, Rio Pratama (23) warga Lorong Wakaf, Kecamatan SU 1, dan Roy Saputra (24) warga Lorong Serumpun, Kecamatan Sukarami Kota Palembang ini, dibekuk di tempat persembunyian mereka masing-masing, beberapa hari lalu.

Bahkan dalam video penangkapan yang beredar luas di sosial media salah satu pelaku yakni Rio Pratama sempat bersembunyi di sudut ruangan kecil di dalam kamar mandi untuk menghindari upaya penangkapan yang dilakukan petugas.

Tulisan lainnya :   Dituduh Mencuri, Pedagang Pempek Dikeroyok dan Ditelanjangi

Namun, hal itu sia-sia lantaran petugas yang sigap dan teliti berhasil menemukan keberadaannya hingga menyeretnya keluar dan membawanya ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza melalui Katim Ranmor Aipda Endrik kepada SUMEKS.CO membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Ya, benar ketiga pelaku yang melancarkan aksi curanmor terhadap korban Syahzali (26) seorang buruh yang tinggal di Jalan Naskah Sukarami Palembang beberapa waktu lalu sudah berhasil kita amankan. Saat ini ketiganya sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” terangnya.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Tulisan lainnya :   Residivis Pencurian di Palembang Dibekuk Polisi

Dari hasil penyelidikan CCTV, lanjut Aipda Endrik pihaknya menemukan titik terang dan siapa dalang di balik semuanya.

Ya, benar ketiga pelaku yang melancarkan aksi curanmor terhadap korban Syahzali (26) seorang buruh yang tinggal di Jalan Naskah Sukarami Palembang beberapa waktu lalu sudah berhasil kita amankan. Saat ini ketiganya sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *