SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ali (44) tertipu ketika membeli sofa lewat Facebook. Akibat kejadian ini, mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 juta.
Ali merupakan warga Jalan H. Halim Siin Lorong Sejahtera, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, berniat membeli sofa bekas kepada pelaku.
“Ya sudah tanya harga dan tanya alamat, foto sofanya juga sudah dikirim sama pelaku,” ujar Ali, Rabu (19/6/2024).
Pelaku mengatakan banyak yang berminat membeli sofa tersebut. Lantas dia mempertanyakan keseriusan Ali untuk membeli sofa dengan nada mendesak.
Setelah itu, pelaku mengatakan kepada Ali bahwa sofa tersebut banyak yang berminat dan mempertanyakan keseriusan Ali untuk membeli sofa.
Yo dia ngomong, “Pak barang ini banyak yang mau ambil, Bapak jadi nggak?’ Jadi untuk meyakinkan saya DP dulu,” lanjutnya.
Setelah melakukan DP, pelaku kembali menanyakan sofanya jadi dibeli atau tidak kepada pelaku dan meminta pelunasan.
Ali pun segera melakukan pelunasan dan pelaku langsung memberikan alamat untuk pengambilan sofa pada Jumat, (14/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun setelah Ali tiba di lokasi, ternyata alamat yang diberikan pelaku adalah alamat palsu.
“Udah bawa mobil buat ambil barang, ternyata nggak ada. Sudah tanya tetangga sekitar atas nama pelaku katanya nggak ada. Dia mengatasnamakan Wina Natalia,” kata Ali.
Diketahui akun Facebook yang dihubungi Ali untuk membeli sofa bernama “Ali • Jual Cepat Kursi Tamu Jati”. Atas kejadian tersebut, Ali mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 juta. Dia pun melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan masuk mengenai penipuan tersebut.
“Iya benar, kita sudah terima laporan dan kronologi mengenai penipuan yang dialami korban dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly