SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengadilan Negeri Palembang menolak permohonan praperadilan pemohon Noviardus Setiawan Makmur, bos apartemen Rajawali yang ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Palembang). Pembacaan putusan dalam sidang Praperadilan Nomor 11 / Pid-Pra/ 2024 / PN. Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/4/2024).
Selain menolak permohonan praperadilan pemohon, hakim sidang praperadilan Agus Raharjo, SH, MH dan Panitera Pengganti (PP), Sri Yanti, SH, MH juga menyatakan tindakan penetapan tersangka oleh termohon yakni Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Palembang, sah menurut hukum. Dalam sidang itu juga hakim menghukum pemohon membayar biaya perjara sebesar Rp 5 ribu.
Dalam sidang tersebut hadir juga kuasa hukum pemohon dari kantor Advokat Muhammad Yusuf Amir, SH, MH & Rekan dan selaku pendamping dari pihak termohon yakni team advokat dari Bidkum Polda Sumsel dan Team Dari Sikum Polrestabes Palembang.
Sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan Noviardus Setiawan Makmur bos Appartement Rajawali Palembang sebagai tersangka dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Penetapan DPO ini berdasarkan No DPO/46/IIi/2024/Sat Reskrim pertanggal Rabu 27 Maret 2024 yang lalu.
Sesuai dengan prosedur, pemanggilan ke rumah tersangka di Jalan Bay Salim kelurahan 20 Ilir Palembang telah dilakukan sebanyak 2 kali namun tak pernah datang hingga tersangka ditetapkan sebagai DPO.
Tersangka Setiawan Makmur ditetapkan sebagai DPO karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor notaris – PPAt Amir Husin SH M Kn di jalan Swadaya Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB. “Sesuai laporan polisi no : LP/B/1757/VIiI/2023/SPOT/Polrestabes PalembanglPolda Sumsel/ tanggal 24 Agustus 2023.
Tersangka Noviardus Setiawan Makmur yang merupakan bos Appartement Rajawali Palembang, apartemen itu dijanjikan akan dibangun namun sudah 5 tahun tidak dibangun -bangun juga padahal sudah banyak pembeli yang mengadakan pembayaran dan kerugian masyarakat sangatlah besar. Menariknya perusahaan yang akan membangun Appartement Rajawali tersebut juga sudah di pailitkan dan Setiawan Makmur dikabarkan juga kalah dalam pengadilan. (Ela)
Editor: Ferly